Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melakukan giat pemusnahan barang impor senilai Rp11 miliar.
Pemusnahan itu digelar di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur. Zulkifli Hasan Kemendag menjelaskan jika pemusnahan ini adalah tindak lanjut dari pemeriksaan dan pengawasan tata niaga.
“Pengawasan itu dilakukan pada Januari–September 2022 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya. Produk-produk itu terbukti tidak berdasarkan regulasi impor,” jelas Zulkifli Hasan di Sidoarjo, Sabtu (24/9/2022).
Zulkifli Hasan melanjutkan, pemusnahan barang itu dilakukan terhadap 15 jenis produk impor. Antara lain elektronik, produk kehutanan, produk plastik, dan produk pakaian.
Importir produk-produk itu tidak memiliki perizinan impor yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Kegiatan pemusnahan ini adalah upaya agar para pelaku usaha bisa tertib secara hukum dan menaati perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya,” ujar Zulkifli Hasan.
Kemendag itu juga mengeklaim apabila selama ini pemerintah telah memberi banyak kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya.
Misalnya, kemudahan pengurusan perizinan, keringanan di bidang fiskal, mempersingkat waktu arus masuk barang, dan pembinaan terhadap pelaku usaha.
“Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha juga tertib hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya,” imbuh Zulkifli.
Sementara itu Veri Anggrijono Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan berharap kepada para pelaku usaha agar selalu menaati ketentuan peraturan di bidang perdagangan dalam melakukan kegiatan usahanya.
“Kami akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan,” ucap Veri.
Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan saat ini baru memiliki empat Balai Pengawasan Tertib Niaga yang berada di empat kota besar yaitu Medan, Surabaya, Makassar, dan Bekasi.
Tujuan pembentukan Balai Pengawasan adalah sebagai penegak peraturan perundang-undangan dalam proses perdagangan di daerah yang bekerjasama dengan instansi terkait.(wld/iss)