Jumat, 22 November 2024

Kemendag Kembali Menyegel Kantor Perusahaan Robot Trading Ilegal Tanpa Izin di Jakarta

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Satgas Waspada Investasi Kementerian Perdagangan kembali melakukan penyegelan PT DNA Pro Akademi karena perusahaan Robot Trading tak berizin berkedok Multi Level Marketing (MLM) itu membangkang dengan membuka segel yang dipasang. Foto: Humas Kemendag

Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022) malam, menyegel usaha penjualan expert advisor/robot trading yang dilakukan PT DNA Pro Akademik.

Tindakan tegas tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari berbagai usaha yang dapat merugikan masyarakat luas.

Tapi, pihak PT DNA Pro Akademik melakukan perbuatan melawan hukum dengan merusak segel yang dipasang pihak berwajib.

Maka dari itu, hari ini, Sabtu (29/1/2022), Kemendag bersama Bareskrim Polri kembali melakukan penyegelan, dan menyerahkan urusan hukumnya kepada aparat kepolisian.

“Setelah kami lakukan pengawasan berdasarkan informasi yang kami terima, segel penutupan PT DNA Pro Akademik terbukti dilepas. Untuk itu, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademik dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut. Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya,” ujar Veri Anggrijono Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Sabtu (29/1/2022), di Jakarta.

Veri menjelaskan, Direktorat Jenderal PKTN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag sebelumnya menyegel operasi PT DNA Pro Akademik yang melakukan usaha penjualan expert advisor/robot trading tanpa izin.

Atas tindakan itu, PT DNA Pro Akademik secara terang-terangan membangkang dengan membuka segel, dan operasional kegiatan usahanya beredar di media sosial.

Mengetahui hal itu, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri melakukan tindakan tegas dengan menyegel kembali PT DNA Pro Akademik.

Veri menyatakan, PT DNA Pro Akademik telah melakukan pelanggaran serius. Perusahaan robot trading ini tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya.

“PT DNA Pro Akademi diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM) atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif,
terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung dari Kemendag,” jelasnya.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sektor Perdagangan, pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dihukum pidana,” imbuhnya.

Tindakan tegas itu, lanjut Veri, untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha sekaligus memberikan contoh agar pelaku usaha menaati aturan.

“Kemendag berkewajiban mengawasi pelaku usaha agar patuh dan tertib sehingga memenuhi persyaratan dan kewajiban dalam berusaha,” katanya.

Sementara itu, Indrasari Wisnu Wardhana Plt.Kepala Bappebti menegaskan penegakan hukum akan dilakukan kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan dan terbukti membangkang dengan membuka segel penutupan usaha dan beroperasi kembali.

Kegiatan yang dilakukan PT DNA Pro Akademi diduga juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

“Tindakan tegas dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan Satgas Waspada Investasi yang melarang kegiatan PT DNA Pro Akademi pada November 2021,” ucap Wisnu.

Dia bilang, Kemendag akan bersikap tegas terkait pelanggaran hukum yang dilakukan pelaku usaha perdagangan berjangka komoditi.

“Kami berharap pelaku usaha mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,” ungkapnya.

Untuk melindungi masyarakat dari berbagai usaha ilegal dan merugikan, Wisnu meminta masyarakat selalu berhati-hati dan waspada apabila melakukan investasi. Masyarakat bisa mengecek legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id.

“Guna melindungi masyarakat dari berbagai bujukan dan rayuan para pelaku usaha investasi ilegal, Kemendag dan Mabes Polri berkomitmen akan terus bersinergi melakukan pengawasan. Kedua lembaga juga tidak segan-segan menegakkan supremasi hukum dengan memberikan sanksi administrasi hingga pidana,” pungkasnya.

Sekadar informasi, robot trading merupakan sistem yang menjalankan transaksi saham secara otomatis dengan menggunakan suatu algoritma sehingga pengguna tidak perlu repot memantau pasar saham.

Robot trading berizin bisa membantu masyarakat dalam menentukan pilihan investasi yang tepat terutama bagi investor pemula. Tapi, belakangan robot trading banyak dipakai penipuan investasi forex dan menjadi modus baru dalam kegiatan bisnis investasi ilegal.(rid/dfn/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs