Jumat, 22 November 2024

Kemenag Terbitkan Edaran Pelaksanaan Kurban di Tengah Wabah PMK

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur saat mengunjungi kandang sapi potong siap kurban yang berada di Dusun Wonokayun, Desa Wonokarang, Kec. Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, Jumat (17/6/2022). Foto : Humas Pemprov Jatim

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan Nomor 10/2022 tentang Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah/2022 Masehi, di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Shalat Hari Raya Idul Adha, dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” ujar Yaqut Cholil Qoumas Menag dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, Sabtu (25/6/2022).

Edaran tersebut, di antaranya mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Shalat Iduladha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging kurban.

Khusus untuk kurban, kata Menag, menyembelih hewan pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

“Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku,” kata dia.

Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Yaqut mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

“Atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” kata dia.

Adapun untuk panduan Shalat Idul Adha, pelaksanaan shalat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 Masehi dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah.

“Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing,” pungkas Menag. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs