Sabtu, 23 November 2024

Kemenag Tegaskan Pengadilan Agama Tidak Bisa Mengesahkan Pernikahan Beda Agama

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi Pernikahan. Foto: Pixabay

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan Pengadilan Agama tidak bisa mengesahkan pernikahan beda agama. Tapi, Pengadilan Negeri bisa memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencatatkan pernikahan tersebut.

“Pengadilan Agama punya dasar untuk merekomendasikan, untuk bisa dicatatkan. Jadi, ketika sudah mendapat persetujuan, orang yang nikah beda agama dicatatkan itu boleh, tapi bukan berarti Pengadilan Agama mengesahkan. Undang-undang kita seperti itu,” kata Kamaruddin Amin Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, di Jakarta, Kamis (29/9/2022), seperti dilansir dari Antara,.

Menurutnya, ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-undang tentang Perkawinan.

Selain itu, dia menjelaskan menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), pernikahan beda agama hukumnya haram dan tidak sah.

Adib Machrus Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag bilang, pihaknya sudah membahas persoalan pernikahan beda agama dengan sejumlah pakar dalam forum diskusi.

Forum tersebut, sambung Adib, menyepakati pernikahan disebut sah kalau dilakukan berdasarkan hukum agama masing-masing, sesuai ketentuan dalam Undang-undang Perkawinan.

“Itu disepakati sebagai norma umum tentang ketidakbolehan perkawinan beda agama. Itu yang menjadi dasar semuanya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan para pakar juga sepakat pencatatan pernikahan beda agama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya dapat dilakukan dalam keadaan mendesak.(ant/gat/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs