Jumat, 22 November 2024

Kemenag Segera Terbitkan SE Peribadatan di Rumah Ibadah

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Kamaruddin Amin Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag. Foto: Dok/Humas Kementerian Agama

Kementerian Agama (Kemenag) akan segera menerbitkan Surat Edaran perihal pelaksanaan peribadatan di rumah ibadah, seiring dengan dilonggarkannya sejumlah aturan pencegahan Covid-19 oleh pemerintah.

“SE Menag terkait penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah akan segera terbit,” ujar Kamaruddin Amin Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Jumat (11/3/2022) seperti dikutip Antara.

Kemenag sebelumnya telah beberapa kali mengeluarkan surat edaran yang mengatur ketentuan pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah, dengan menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19.

Di sisi lain pemerintah mulai melonggarkan sejumlah aturan pencegahan Covid-19 di fasilitas publik. Beberapa di antaranya pencabutan PCR atau antigen bagi perjalanan domestik, serta memperbolehkan penonton memasuki arena pertandingan olahraga.

Seiring dengan kebijakan tersebut, Kemenag akan menyesuaikan dengan kondisi dan situasi pandemi Covid-19, apalagi tren kasus menunjukkan penurunan.Meski demikian, Kamaruddin meminta jamaah untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker saat berada di tempat ibadah.

“Kita harus menyadari bahwa Covid-19 masih ada di sekeliling kita. Kita masih harus terus waspada dan menjaga prokes, masker sama sekali tidak boleh dilepas saat berada di rumah ibadah,” tegasnya.

Sebelumnya, Asronum Niam Ketua Bidang Fatwa MUI menyatakan, ketentuan atau aktivitas shaf shalat dapat kembali dirapatkan setelah pemerintah melonggarkan aturan pencegahan penularan Covid-19.

“Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang,” terangnya.

Niam menjelaskan, adanya penyesuaian ini membuat aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan. (ant/bil/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs