Selasa, 26 November 2024

Kemenag Segera Terapkan Elektronik Disiplin ASN

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Launching aplikasi e-Dis Kementerian Agama. Foto: Kemenag RI

Nizar Ali Sekjen Kemenag mengatakan bahwa monitoring disiplin Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama (ASN Kemenag) akan dilakukan secara digital. Biro Kepegawaian Setjen Kemenag telah membangun sistem pengelolaan manajemen penegakan disiplin ASN atau Elektronik Disiplin Kemenag (e-Dis).

“Ini menjadi bagian dari proses transformasi digital layanan kepegawaian di Kemenag. Ke depan, sistem monitoring disiplin ASN ini akan dilakukan secara digital,” tegasnya saat peluncuran e-Dis ASN Kemenag di Jakarta pada Rabu (16/11/2022) dikutip dari kemenag.go.id.

Menurut Nizar, e-Dis dirancang sebagai early warning system dalam pengawasan dan pengendalian manajemen ASN Kementerian Agama.

“Ini akan memudahkan Pembina Kepegawaian masing-masing satuan kerja dalam menetapkan atau menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Nurudin Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag memaparkan bahwa aplikasi e-Dis Kemenag ini akan merekam track record integritas dan data kedisiplinan ASN sejak pengangkatan menjadi ASN sampai memasuki masa pensiun. Aplikasi e-Dis Kemenag ini juga menjadi sistem informasi pelaporan proses hukuman disiplin yang terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).

Lebih lanjut, Nurudin menambahkan bahwa sistem informasi ini bertujuan untuk memberikan standar dan kemudahan dalam melakukan proses pelaporan hukuman disiplin, mulai dari pengusulan sampai Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penggunaan aplikasi ini menitikberatkan pada aspek efesiensi, efektifitas, dan ketepatan,” pungkasnya.(rum/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
29o
Kurs