Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) saat ini telah memiliki Sistem Informasi Halal (SiHalal).
Aplikasi layanan Sertifikasi Halal berbasis web tersebut dapat diakses pada perangkat desktop atau mobile sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Aplikasi Sihalal ini ditujukan untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal. Dengan aplikasi ini, pengurusan sertifikat halal menjadi mudah dan murah,” ungkap Aqil Irham Kepala BPJPH saat membuka Workshop Aplikasi Sihalal bagi Pelaku Usaha di Kota Bogor, Sabtu (11/6/2022) dikutip kemenag.go.id.
“Bapak Ibu tidak perlu repot-repot bawa berkas ke BPJPH untuk urus sertifikasi halal atau pun jauh-jauh dari Bogor ke Jakarta. Cukup dengan menggunakan gadget yang dilengkapi jaringan internet, sudah bisa melakukan pendaftaran sertifikasi halal,” sambungnya.
Transformasi digital layanan sertifikasi melalui Sihalal juga diharapkan dapat mempercepat pengembangan ekosistem halal di Indonesia. “Karena mudah dan murah, kami berharap seluruh pelaku usaha dapat segera mendaftar. Karena amanah undang-undang, pada 2024 seluruh produk sudah tersertifikasi halal,” tambahnya.
Aqil menambahkan, dalam rangka mengakselerasi sertifikasi halal tahun 2022 ini, BPJPH menggulirkan Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk 10 Juta Produk UMKM Bersertifikat Halal.
Sehati sendiri merupakan program sinergis-kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, instansi dan pihak swasta untuk memberikan fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK.
“Ini perlu dimanfaatkan oleh Bapak Ibu pelaku usaha sekalian. Manfaatkan peluang ini, segera sertifikasi produk-produk yang dimiliki,” tandas Aqill.(bil/dfn)