Jumat, 22 November 2024

Kemenag Minta Sejumlah Guru Kembalikan Bantuan Subsidi Upah

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Muhammad Zain Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah. Foto: Kemenag

Kementerian Agama meminta sejumlah guru madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI) di sejumlah sekolah agar mengembalikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang mereka terima.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2020, para guru itu ternyata ternyata sudah mendapat bantuan sejenis lainnya. Termasuk pra kerja/BPJS Ketenagakerjaan.

“Pada prinsipnya regulasi mengatur, setiap guru tidak bisa menerima bantuan sejenis, sehingga BPK meminta yang double dikembalikan,” kata Muhammad Zain Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Minggu (2/1/2022).

“Setiap guru penerima bantuan sudah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM bahwa mereka bukan penerima atau belum menerima bantuan program kerja atau BSU lainnya,” ujarnya.

Zain menjelaskan, sudah sejak awal pihaknya berusaha mengantisipasi dan meminimalisir potensi guru menerima bantuan ganda. Setidaknya, ada tiga upaya yang sudah dilakukan.

Pertama, melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan para guru memang berhak menerima BSU dari Kementerian Agama.

Kedua, menyerahkan data yang telah diverifikasi dan validasi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk kembali dilakukan validasi data. Validasi kedua ini dilakukan untuk memastikan agar tidak ada double data untuk penerima BSU.

“Hasil verifikasi dan validasi dari BPJPS inilah yang kemudian di-SK kan sebagai yang berhak menerima bantuan,” kata M Zain.

Meski proses verifikasi dan validasi sudah dilakukan dua kali, kata Zain, pihaknya menyiapkan upaya ketiga. Upaya itu adalah menerbitkan SPTJM.

“Setiap penerima bantuan sudah menandatangani SPTJM di atas materai yang menyatakan bukan penerima bantuan program kerja atau BSU lainnya,” ujarnya.

“Jadi, jika ternyata sudah menerima, berarti harus mengembalikan. Jadi tidak double atau ganda,” katanya.

Zain menambahkan, ada tahap lanjutan yang akan dilakukan dalam proses pengembalian ini.

Pihaknya sudah menerbitkan surat ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk melalukan proses sosialisasi dan tindak lanjut.

“Saya yakin setelah ada proses sosialisasi, para guru akan memahami dan menindaklanjuti,” sebutnya.

Untuk mengetahui format SPTJM yang harus ditandatangani para guru penerima BSU Kemenag, dapat dilihat dari situs berikut.(tin/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs