Kementerian Agama mulai mencairkan dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah tahap I sebesar Rp336 miliar.
M Ishom Yusqi Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama mengatakan pencairan dilakukan untuk 778.195 siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan total anggaran mencapai Rp336 miliar.
“Alhamdulillah proses verifikasi dan validasi tahap I sudah selesai. Mulai 23 April 2022, PIP untuk Madrasah Ibtidaiyah sudah mulai cair. Ada 778.195 siswa dengan jumlah anggaran Rp336.136.600.000. Verifikasi dan validasi data dilakukan lebih dahulu ke satuan pendidikan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan,” kata Ishom mengutip Antara, Minggu (24/4/2022).
Ishom mengatakan untuk pencairan tahap I, ada 1.688.601 siswa penerima PIP madrasah. Jumlah ini terdiri atas 778.195 siswa MI, 595.611 siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs (Rp315,875 miliar) dan 314.795 siswa Madrasah Aliyah atau MA (Rp251,458 miliar).
Secara total, anggaran PIP Madrasah yang dicairkan pada tahap I mencapai Rp903,470 miliar.
“Untuk MTs dan MA, saat ini sedang proses pembuatan nomor rekening di bank penyalur. Semoga tidak ada kendala teknis dan administratif dalam proses pencairan berikutnya,” kata Ishom.
Ishom mengatakan, Kemenag telah mengalokasikan anggaran PIP untuk 2.005.065 siswa dengan total anggaran Rp1,302 triliun.
Sisanya akan dicairkan pada tahap II setelah selesai proses verifikasi dan validasi.
Kementerian Agama terus berupaya melakukan percepatan pencairan dana bantuan PIP Madrasah. Upaya ini dilakukan bersama dengan pihak Kementerian Keuangan dan bank penyalur bantuan.
“Setelah tersalurkan ke rekening siswa, dana bantuan PIP bisa dicairkan di bank penyalur sesuai ketentuan,” tutur Ishom.
Ishom melanjutkan. “Kami berterima kasih kepada pengelola PIP, pusat dan daerah serta semua pihak yang telah bekerja sama dalam proses pencairan PIP Madrasah. Semoga dana bantuan PIP dapat membantu siswa untuk mendukung biaya pendidikan.”
Sebagai informasi, besaran PIP untuk MI adalah Rp450.000 per siswa, kecuali untuk kelas VI hanya diberikan setengahnya.
Sedangkan untuk siswa MTs sebesar Rp750.000 per siswa, kecuali untuk kelas IX hanya diberikan setengahnya, sedangkan untuk MA sebesar Rp1000.000 per siswa, kecuali untuk kelas XII hanya diberikan setengahnya.(ant/wld/iss)