Istri dan anak tiri ZI, pelaku pembunuhan Bagus Prasetya Lazuardi mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya telah dimintai keterangan oleh kepolisian usai gelar perkara tersangka yang dilaksanakan pada Senin (18/4/2022).
Kombespol Dirmanto Kabid Humas Polda Jawa Timur mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepada ibu dan pacar korban tersebut tidak ada keterangan yang mengarah pada keterlibatan keduanya dalam aksi keji itu.
“Dari hasil pemeriksaan, kita belum mendapat informasi yang mengarah kepada adanya keterlibatan dari yang bersangkutan dari istri maupun anak tiri tersangka dalam kasus pembunuhan ini,” kata Dirmanto kepada suarasurabaya.net di Gedung Humas Polda Jatim, Selasa (19/4/2022).
Dirmanto menambahkan, berdasarkan keterangan keduanya tidak ada gelagat yang mencurigakan dari ZI sebelum terjadi pembunuhan.
Ia menjelaskan, korban dan anak tiri tersangka sudah berpacaran selama kurang lebih empat tahun dan kuliah di kampus yang sama.
“Jadi pacar korban dan ayah tirinya dulu itu sangat dekat sebelum sang anak tiri berkuliah, Kemudian saat anak tiri berkuliah mungkin sudah menganggap kalau bukan muhrimnya. Yang dulunya mau cium tangan ayah tiri kemudian sudah tidak mau lagi,” tuturnya.
Kemungkinan perubahan sifat itu, lanjut Dirmanto, membuat tersangka cemburu.
“Kemungkinan perubahan sifat seperti itu yang mendorong ada kecemburuan dan intinya tersangka ada perasaan dengan anak tirinya itu,” ujarnya.
Dia mengatakan saat ini pihak kepolisian fokus untuk melakukan pembuktian-pembuktian terkait dugaan pembunuhan berencana ini.
Hingga saat ini, Dirmanto menyatakan belum ada temuan terkait adanya tersangka lain. Namun pihaknya berusaha keras agar kasus ini segera terungkap.
“Hingga saat ini kami sudah memeriksa kurang lebih enam orang terdekat tersangka yang diduga mengetahui kronologi kejadian pembunuhan ini,” pungkas Dirmanto. Namun ia tidak merinci siapa saja enam orang yang telah diperiksa itu.
Selain didorong oleh rasa cemburu, ZI diduga melakukan pembunuhan karena motif ekonomi. Kepolisian menerima keterangan tersangka akan menjual mobil korban usai membunuhnya
ZI, pria yang tinggal di Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang ini dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(wld/ipg)