Sabtu, 23 November 2024

Kekerasan ART Pada Balita Cengkareng, Kak Seto: Periksa Dulu Latar Belakangnya Sebelum Mempekerjakan

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Kak Seto saat menjadi nara sumber Joyful Learning. Foto : Totok suarasurabaya.net

Kasus penganiayaan anak yang dilakukan dua orang ART kepada tiga balita di Cengkareng Jakarta sudah dalam penanganan kepolisian.

Dua orang pelaku atas nama INA (18) dan ANI (29) bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Cengkareng sebagai pihak yang menangani kejadian ini.

Seto Mulyadi yang lebih akrab disapa Kak Seto Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) pada Radio Suara Surabaya, Kamis (24/3/2022) malam mengatakan, telah meluncur ke Polsek terkait untuk memberikan apresiasi pada petugas telah bereaksi secara cepat.

“Kita juga beri apresiasi yang besar untuk warga yang sangat peka dan cepat memberikan laporan pada kepolisian, intinya memang perlu peran orang sekampung. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak kalau ada yang melakukan penganiayaan orang sekitar harus respon cepat, karena namanya juga rukun tangga,” terangnya.

Kak Seto menjelaskan, kekerasan pada anak seperti membentak, menjejalkan tisue, bahkan sampai menyeret dan memaksa berjalan merupakan kejahatan besar. Hal ini harus selalu dikampanyekan.

“Saya juga selalu menganjurkan di tingkat RT kalau bisa ditambah seksi lagi, yaitu perlindungan anak. Itu untuk langkah preventif, karena kekerasan pada anak kebanyakan selalu terjadi pada orang paling dekat dengan anak,” ucapnya.

Sebelumnya dikabarkan, kedua tersangka mengaku memiliki trauma masa kecil sehingga melakukan aksi penganiayaan tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua LPAI meminta kepada orang tua agar lebih teliti sebelum mempercayakan buah hatinya kepada orang lain.

Kak Seto juga menilai, kedua tersangka perlu diperiksa kejiwaannya. Hal ini karena, selain salah satu tersangka mengaku mengalami tindak kekerasan di masa lalu, tersangka lainnya juga adalah seorang ibu.

“Kita sebagai orang tua harus lebih peka dan teliti, bagaimana pengalaman dan latar belakang calon ART nya. Bagaimanapun ART itu orang lain, meskipun latar belakangnya bagus orang tua tetap tidak boleh lengah untuk melakukan pengawasan 100 persen,” tuturnya.

Di sisi lain orang tua korban mengaku bahwa pascakejadian tersebut, ketiga anaknya bertingkah cukup berbeda. Kak Seto menambahkan, Kekerasan yang dialami oleh anak akan memiliki pengaruh besar pada masa dewasanya jika tidak segera ditindak lanjuti.

“Jiwa yang terluka tetap harus diobati secepatnya, salah satunya bisa datang untuk treatmen psikolog ke psikiater untuk memulihkan kondisi kepercayaan anak,” jelasnya.

Sementara itu sebelumnya Kompol Ardhie Demastyo Kapolsek Cengkareng, saat dikonfirmasi Antara di Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022) mengatakan, penangkapan itu terjadi setelah video kekerasan yang dilakukan dua ART itu viral di media sosial pada Rabu (16/3/2022) lalu.

Kekerasan tersebut terjadi di salah satu komplek perumahan elit di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

Berdasarkan hal tersebut, polisi langsung mengejar dua tersangka. Tersangka INA ditangkap di wilayah Jakarta Barat dan ANI ditangkap di wilayah Lampung.

Ardhie mengatakan, akibat perlakuan dua tersangka, tiga anak-anak yang menjadi korban kekerasan tersebut mengalami luka lebam di sekujur tangan dan wajah.

Perkembangannya Kompol Ardhie Demastyo Kapolsek Cengkareng pada Senin (21/3/2022) menegaskan, kedua tersangka penganiayaan balita di Cengkareng akan disangkakan dua pasal dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun dan denda Rp 100 juta.

“Pasal yang diterapkan yakni Pasal 44 ayat 1 UU KDRT dan Pasal 76c juncto 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 8 tahun dan denda Rp 100 juta,” pungkasnya. (bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs