Sabtu, 23 November 2024

Kejati Jatim Tahan Empat Tersangka Kasus Pemberian Kredit Modal Kerja Pola Keppres

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
4 tersangka kasus pemberian Kredit Modal Kerja Pola Keppres, Rabu (13/7/2022). Foto: Kejati Jatim

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menetapkan dan menahan empat tersangka kasus pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres oleh Bank Daerah Cabang Pembantu (Capem) Bumiaji Kota Batu, pada PT. Adhitama Global Mandiri, yang mengakibatkan negara merugi lebih dari Rp 5 miliar.

Keempat tersangka itu adalah F selaku Kepala Bank Daerah Capem Bumiaji Kota Batu, FNS Penyelia (pengawas) Analis Kredit Bank Daerah Cabang Batu, JS Direktur PT. Adhitama Global Mandiri (AGM) serta WP sebagai Debitur. Keempat tersangka diduga bersekongkol dalam pencairan pemberian KMK Pola Keppres.

“Mereka (keempat tersangka) ditahan selama 20 hari mulai hari ini, Rabu (13/07/2022) sampai 1 Agustus 2022 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya,” ujar Mia Amiati Kajati Jatim, saat Konferensi Pers di Gedung Kejati Jatim, Rabu (13/7/2022) sore.

Kasus ini bermula, saat adanya proses tender tiga pembangunan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2020.

Pertama, Pembangunan Gedung Praktek Pembelajaran (SBSN) Madrasah Aliyah Negeri 3 Kabupaten Blitar Rp3.549.842.000. Kedua, Pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang senilai Rp7.074.357.000. Ketiga, Pembangunan Gedung Gelanggang Prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya Malang senilai Rp10.236.160.000.

WP yang tidak memiliki badan usaha, ingin memenangkan proyek itu sehingga meminjam bendera PT. Adhitama Global Mandiri ke pada JS (direktur PT. Adhitama Global Mandiri). WP menggunakan Surat Perinrah Kerja (SPK) tiga proyek itu sebagai agunan (jaminan).

F (Direktur Bank Daerah Capem Bumiaji Kota Batu) membantu melancarkan penyerahan SPK proyek pekerjaan MAN 3 Blitar ke Cabang Batu. Sementara FNS juga terlibat membantu WP dengan cara meminta JS membuat surat pernyataan bahwa WP adalah manajer keuangan pada PT. Adhitama Global Media, padahal bukan.

“Kami melihat kedudukan pelaku. Debiturnya (WP) memiliki proyek tapi tidak punya perusahaan. Pinjam perusahaan temannya (JS) untuk mengajukan kredit dan mengagunkan semua proyek,” kata Mia lagi.

Diketahui, pemilik proyek Pembangunan Gedung Praktek Pembelajaran (SBSN) Madrasah Aliyah Negeri 3 Kabupaten Blitar adalah Dyah Sulastri (Orang tua WP). Pemilik proyek Pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang, atas nama Ngatemun Hariyono. Kemudian pemilik proyek ketiga, Pembangunan Gedung Gelanggang Prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya Malang atas nama Almarhum Yoyok.

“Di sini analis (FNS) tidak meneliti, bahwa ketiga pemilik agunan ini bukan pemilik/pengurus PT AGM juga bukan keluarga pemilik/pengurus. Jelas ini merupakan penyimpangan,” jelas Mia.

Selain itu, F dan FNS selaku pihak bank yang memberi kredit tidak memblokir rekening PT AGM. Hal tersebut melanggar syarat dalam Buku Pedoman Perusahaan (BPP).

“Di BPP, bahwa KMK pola Keppres poin 9.1 halaman VIII-6, rekening debitur harus diblokir oleh cabang sebesar nilai kontrak yang dibiayai sampai kredit lunas. Oleh karena itu, WP (debitur) bisa mencairkan seluruh termin proyek yang dibayarkan tanpa dipotong untuk angsuran KMK Pola Keppres senilai Rp6,344 M,” terang Mia.

Rinciannya, proyek pertama, Pekerjaan pembangunan gedung praktek pembelajaran (SBSN) Madrasah Aliyah Negeri 3 Blitar senilai Rp1,544 M. Kedua, Pekerjaan UM Mart Universitas Negeri Malang senilai Rp2,7 M. Ketiga, Pekerjaan Pembangunan Gedung Gelanggang Prestasi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang, Kota Malang senilai RP2,1 M.

Pemblokiran baru dilakukan pada Februari 2021 sehingga terbayar Rp 827 juta. Namun sisanya belum terbayar sebesar Rp 5,487 M. Sementara itu, Riono Budi Santoso Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim menambahkan, penyidikan sudah mulai dilakukan pada 15 Juni 2022.

“Seluruh bukti-bukti, dokumen sudah didapatkan. Hingga nanti kita bisa menyita aset-aset untuk mengembalikan kerugian negara,” tambahnya.

Atas tindakannya, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) serta pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (lta/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
29o
Kurs