Jumat, 22 November 2024

Kejari Kota Malang Sampaikan Tuntutan Aremania ke Kejati

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Aksi unjuk rasa damai ratusan Aremania di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur, Senin (31/10/2022). Foto: Antara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menyatakan menyampaikan tuntutan para pendukung Arema FC yang biasa disebut Aremania terkait tragedi Kanjuruhan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Edy Winarko Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Senin (31/10/2022) mengatakan, bahwa tuntutan Aremania tersebut sudah disampaikan oleh Kejari kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui sambungan telepon.

“Kami akan sampaikan kepada pimpinan tuntutan mereka. Tadi kami sudah kirimkan melalui email dan sambungan telepon,” ucap Edy dilansir Antara.

Edy menjelaskan, terkait sejumlah tuntutan Aremania yang unjuk rasa damai di depan Kantor Kejari tersebut, diharapkan dalam waktu dekat akan mendapatkan respon dari Kejati Jatim.

Menurutnya, saat ini tim dari Kejati Jatim sedang melakukan penelitian berkas yang sudah disampaikan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jatim. Pada intinya, Kejati Jatim tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan terkait kasus tragedi Kanjuruhan.

Untuk diketahui, ratusan Aremania unjuk rasa damai di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Senin, dan menuntut Kejati Jatim mengembalikan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke pihak kepolisian.

Pengembalian berkas tersebut, perlu dilakukan karena dinilai tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya. Kejati Jatim diminta untuk menolak atau tidak melakukan P21 terhadap berkas perkara tragedi Kanjuruhan yang diserahkan oleh penyidik Polri.

Tuntutan lain yang disampaikan adalah meminta Kejati bersikap adil dan memiliki tanggung jawab moral, untuk melakukan penanganan perkara tragedi Kanjuruhan yang menelan korban 135 jiwa tersebut, dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kemudian, memasukkan atau menerapkan pasal baru yakni Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana).

Selain itu, meminta Kejaksaan memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, untuk dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kejati Jatim menerima berkas perkara tragedi Kanjuruhan dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, pada Selasa 25 Oktober 2022 lalu. Total ada tiga berkas perkara untuk enam tersangka yang diserahkan.

Enam tersangka tersebut adalah Ahmad Hadian Lukita Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Abdul Haris Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, dan Suko Sutrisno Security Steward.

Kemudian, Kompol Wahyu Setyo Pranoto Kabag Ops Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi Kasat Samapta Polres Malang dan AKP Hasdarman Komandan Kompi Brimob Polda Jatim. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs