Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengapresiasi Kejaksaan Negeri Surabaya yang berhasil membantu proses pengamanan dan penyerahan aset PT. Win Win Realty Centre kembali ke tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Pemkot berterimakasih pada Kejaksaan Negeri Surabaya atas keberhasilannya dalam melakukan upaya pengamanan dan penyerahan aset dari PT Win Win Realty Centre ke Pemkot Surabaya,” papar Eri dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).
Penyerahan aset dihadiri oleh Sutoto Jacobus Direktur PT Win Win Realty Centre, Danang Suryo Wibowo Kepala Kejaksaan Negeri Kota Surabaya, dan Hendro Gunawan Sekretaris Daerah Kota Surabaya.
Menindak lanjuti permohonan Wali Kota kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya selaku Jaksa Pengacara Negara. Eri memberikan kuasa khusus dengan hak substitusi untuk menyelesaikan permasalahan pengamanan aset Pemerintah Kota Surabaya.
Penyerahan aset ini, merupakan kewajiban bagi pengembang di kawasan perumahan, perdagangan dan industri kepada Pemerintah Kota Surabaya.
“Kejaksaan Negeri Surabaya langsung melakukan serangkaian kegiatan dan rapat koordinasi bersama dengan instansi terkait, perangkat daerah, dan PT. Win Win Realty Centre, hingga akhirnya PT. Win Win Realty Centre bersedia menyerahkan Sertipikat HGB No. 1895/Kelurahan Gunungsari tersebut kepada Pemerintah Kota Surabaya, ” papar Khristiya Lutfiashandi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya.
Tim Jaksa Pengacara Negara berhasil melakukan upaya pengamanan dan penyelamatan aset Pemerintah Kota Surabaya yang berada di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Gunungsari, kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya pada Kejaksaan Negeri Surabaya.
“Aset yang diserahkan seluas kurang lebih 1.109,50 m2 dengan nilai aset NJOP sekitar Rp28.841.452.500 dan nilai pasar sekitar Rp50 miliar,” pungkas Khristiya. (tha/bil/ipg)