Kejaksaan Agung menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng sawit.
Selain itu, Kejaksaan juga menetapkan tiga orang lain dari pihak swasta sebagai tersangka, masing berinisial SMA Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, MPT Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT General Manager PT Musim Mas.
Pengumuman itu disampaikan Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung pada Selasa (19/4/2022) sore, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Menurut Burhanuddin, Wisnu selaku pejabat Kementerian Perdagangan terindikasi menerbitkan izin ekspor buat sejumlah perusahaan produsen kelapa sawit secara melanggar hukum.
Akibat perbuatan itu, minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri menjadi langka, dan otomatis harganya jadi mahal.
“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” ujarnya.
Jaksa Agung bilang, penyidik sudah menemukan cukup alat bukti untuk menetapkan keempat orang itu sebagai tersangka.
Dalam proses pengusutan, sembilan belas saksi sudah diperiksa, berikut keterangan ahli, dan memeriksa 596 dokumen serta surat terkait lainnya.
Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin ekspor.
Penerbitan izin ekspor untuk eksportir menyalahi aturan karena tidak memenuhi sejumlah persyaratan.
Antara lain, harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri, dan tidak mendistribusikan minyak goreng sebagaimana kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) yaitu memasok 20 persen dari total ekspor untuk kebutuhan domestik.
Seperti diketahui, pada akhir 2021 Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) buat perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.
Kemudian, Kementerian Perdagangan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit, merespons kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar.
Dalam pelaksanaannya, ada perusahaan ekportir yang tidak memenuhi DPO, tapi tetap mendapat persetujuan ekspor minyak sawit dari oknum pejabat di Kementerian Perdagangan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam jerat Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan di tempat berbeda. IWW dan MPT masing-masing ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Sedangkan tersangka SMA dan PT akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mulai hari ini sampai 8 Mei 2022.(rid/ipg)