Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung mengatakan bahwa Kejaksaan Agung menyiapkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendampingi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam menghadapi gugatan terkait kasus obat sirop pemicu gagal ginjal akut pada anak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Burhanuddin beserta Penny Kusumastuti Lukito Kepala BPOM melakukan pertemuan tertutup untuk membahas upaya dalam menyiapkan JPN di Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta pada Rabu (16/11/2022).
“Sudah kewajiban dari JPN untuk membantu pemerintah dalam hal ini BPOM,” tuturnya dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dikutip Antara.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPOM menyampaikan permohonan dukungan kepada Kejaksaan Agung terkait dengan penegakan hukum terhadap penanganan perkara peredaran obat ilegal yang mengakibatkan terjadinya penyakit ginjal akut pada anak.
Menerima audiensi Kepala BPOM, Jaksa Agung antusias dan menyambut baik hal tersebut sebagai kewajiban penegak hukum, apalagi terkait dengan anak-anak Indonesia yang terpapar penyakit gagal ginjal akut.
“Kami sangat mendukung untuk proses penyelesaian secara cepat dan bahkan bila dimungkinkan, ke depan, proses penanganan perkara tersebut tidak saja terkait dengan tindak pidana, tetapi juga dilakukan dengan gugatan perdata,” paparnya.
Langkah ini dilakukan agar perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran mendapat efek jera dengan membayar ganti rugi kepada negara dan masyarakat sebagai korban.
“Jadi, perusahaan-perusahaan yang terkait dengan perkara tersebut bisa membayar ganti rugi kepada negara dan juga masyarakat yang menjadi korban,” ujar Burhanuddin.
Hal selanjutnya yang dibahas dalam pertemuan itu adalah mengenai penguatan kelembagaan BPOM yang selama ini menginginkan adanya undang-undang terkait dengan pengawasan obat dan makanan serta pengendaliannya dilakukan oleh BPOM.
Mengenai hal itu, Jaksa Agung menyarankan agar legal drafting segera dikonsultasikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga proses bisa dipercepat dan kemungkinan akan dibuatkan peraturan perundang-undangan untuk mengantisipasi dan mengakomodasi permasalahan yang sedang berkembang di masyarakat.
Selain itu, Penny juga berharap kepada Jaksa Agung agar proses penanganan perkara obat ilegal dipercepat sehingga mendapatkan kepastian hukum bagi pelaku dan korban.
Mengenai hal itu, Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara peredaran obat ilegal, yakni dua SPDP dari BPOM dan satu SPDP dari Mabes Polri, serta akan berkembang lagi SPDP dimaksud, namun belum ditetapkan tersangkanya.
Sebelumnya, BPOM digugat oleh Komunitas Konsumen Indonesia ke PTUN terkait kasus obat sirop. Gugatan telah teregistrasi di PTUN Jakarta tanggal 11 November 2022 dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT.(ant/rum/ipg)