Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima pelimpahan berkas tahap I tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
“Keempat orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP,” kata Ketut, Jumat (19/8/2022), mengutip Antara.
Setelah pelimpahan berkas perkara tersebut, kata Ketut, akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18).
“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” imbuhnya.
Sebelumnya Brigjen Pol Andi Rian Djajadi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan. pihaknya akan melimpahkan berkas penyidikan ke Kejaksaan.
“Empat berkas perkara tersangka yaitu Saudara FS, RR, RE dan KM hari ini akan kami laksanakan pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan, untuk dipelajari oleh rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.
Dia berharap hasil penyidikan perkara pidana yang banyak menyita perhatian publik itu sudah lengkap atau istilahnya P21, dan perkara bisa segera diproses di pengadilan.(ant/dfn/ipg)