Jumat, 22 November 2024

Kejagung Tetapkan Direktur Operasional Waskita Karya sebagai Tersangka

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Bambang Rianto Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018 sampai dengan sekarang, berjalan keluar ruang pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank, Senin (5/12/2022). Foto: Puspenkum Kejagung

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Bambang Rianto Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018 hingga saat ini, sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank, Senin (5/12/2022).

Kuntadi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung mengatakan penyidik telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk dengan menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

“Tersangka saudara BR saat ini menjabat sebagai Direktur Operasional II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang,” kata Kuntadi seperti dilansir Antara.

Kuntadi menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka adalah menyetujui pencairan dana “Supply Chain Financing” (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

“Guna menutupi perbuatannya, dengan dalih seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan kegiatan tersebut kami ketahui fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” katanya.

Penyidik menetapkan Bambang Rianto sebagai tersangka karena dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Rianto, selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Terhitung sejak 5 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022,” kata Kuntadi.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs