Jumat, 22 November 2024

Kejagung Sudah Periksa 30 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Migor Ilegal

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi, minyak goreng.

Kejaksaan Agung masih berupaya mengusut tuntas kasus dugaan ekspor minyak goreng sawit ilegal yang melibatkan oknum pejabat Kementerian Perdagangan dan pihak swasta.

Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan, Tim Penyidik sampai hari ini, Jumat (22/4/2022), sudah memeriksa 30 orang saksi.

Penyidik juga menggeledah 10 lokasi, meminta keterangan tujuh orang saksi ahli, dan melanjutkan pemeriksaan empat orang yang sudah berstatus tersangka.

“Kami sudah memeriksa 30 saksi dan menggeledah 10 tempat. Juga 7 saksi ahli karena kualifikasi ini dinaikkan jadi penyidikan karena ada indikasi kerugian ekonomi bagi negara,” ujarnya dalam keterangan pers virtual, Jumat (22/4/2022).

Selain itu, pihak Kejaksaan Agung sudah memeriksa 650 dokumen yang terkonsentrasi di barang elektronik (ponsel).

“Dari pemeriksaan itu memperkuat adanya dugaan kerja sama para tersangka. Tapi, karena masih tahap penyidikan, kami tidak bisa mengungkapkan percakapannya seperti apa,” imbuhnya.

Menurut Jampidsus, dalam kasus dugaan ekspor minyak goreng sawit ilegal, pihaknya menerapkan pasal yang ada di Undang-undang Perdagangan, serta pasal di Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Febrie menjelaskan, penyidikan dilakukan mulai 4 April 2022, sesudah terjadi kelangkaan minyak goreng di dalam negeri dari akhir tahun 2021.

Dia menegaskan, pemeriksaan tidak akan berhenti sampai 30 orang saksi, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Pihak Kejaksaan Agung akan memeriksa pihak-pihak yang terindikasi ada kaitannya dengan kasus impor minyak sawit ilegal, berdasarkan fakta di lapangan.(rid/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs