Kejaksaan Agung RI memeriksa Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) berinisial AHP sebagai saksi dalam penyidikan perkara pemberian fasilitas ekspor “Crude Palm Oil” (CPO) dan turunannya.
“Penyidik Jampidsus memeriksa satu saksi, yaitu AHP selaku Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya,” kata Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI dalam keterangan tertulis yang dilansir Antara, Jumat (20/5/2022).
AHP diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” kata Ketut.
Sebelumnya, Kamis (19/5/2022), jaksa penyidik memeriksa YB selaku Direktur Charoen Pokphand Indonesia Tbk sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kejagung telah menetapkan tersangka 5 orang dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng yang terjadi pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.
Kelima tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan. Kemudian 4 orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group.
Berikutnya Picare Tagore Sitanggang General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan Lin Che Wei penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia.
Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara berupa kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.(ant/iss)