Jumat, 22 November 2024

Kejagung Pastikan Bharada E Mendapat Perlakuan Hukum Sama Seperti Pelaku Lain

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Bharada E yang ditetapkan tersangka oleh Polisi. Foto: Antara

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan perlakuan hukum kepada Bharada E salah seorang tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, sama seperti pelaku lainnya meskipun yang bersangkutan berstatus sebagai justice collaborator.

“Saya sudah sampaikan kepada LPSK bahwa perlakuan terhadap RE sama seperti tersangka lainnya dan tidak ada perbedaan,” kata Fadil Zumhana Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Di satu sisi, kata dia, hak LPSK melindungi semaksimal mungkin terhadap Bharada E sebagai justice collaborator tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Kejagung sebagai penegak hukum tetap memperlakukan setiap tersangka sama dengan tersangka lainnya. Setelah itu pengadilan akan melihat bagaimana RE sebagai pihak yang dilindungi LPSK atau berstatus justice collaborator.

“Jadi, tidak ada perlakuan berbeda di antara para tersangka ini,” ujar Zumhana, seperti dikutip dari Antara.

Semua tersangka dan apabila telah dilimpahkan ke pengadilan akan diperlakukan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan hukum acara pidana. Kemudian seluruh proses penanganan perkara oleh Jampidum berjalan sesuai standar operasional prosedur, paparnya.

Ia mengatakan Kejagung segera melimpahkan perkara Ferdy Sambo ke pengadilan pada Senin (10/10/2022) mendatang.

Dia berharap hakim yang akan mengadili perkara tersebut bisa bertindak seadil-adilnya sehingga bisa memberikan rasi keadilan bagi semua pihak, terutama keluarga korban Brigadir J.

“Saya selaku penegak hukum selalu berpegang teguh bahwa proses memberikan keadilan harus tetap mengacu pada alat bukti, tidak pada asumsi dan isu-isu yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs