Sabtu, 23 November 2024

Kejagung Jadwalkan Periksa Surya Darmadi Sebagai Tersangka Hari Ini

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung memberikan ketrangan kepada wartawan di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (23/8/2022) Foto: Antara

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Surya Darmadi, bos Duta Polma Group sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare yang merugikan perekonomian negara Rp78 triliun.

“Rencananya (diperiksa tersangka) hari ini,” kata Agung Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/8/2022) yang dikutip dari Antara.

Menurut Ketut, pemeriksaan terhadap Surya Darmadi sebagai tersangka telah dijadwalkan setelah kondisi kesehatannya kembali pulih usai dibantarkan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa, Kamis (18/8/2022).

Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah Surya Darmadi, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari Senin (15/8/2022). Pemeriksaan berlangsung setengah hari karena kondisi kesehatannya menurun setelah mendarat dari Taiwan di Bandara Cengkareng.

Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada hari Kamis (18/8/2022). Pada hari itu Surya Darmadi dilarikan ke rumah sakit karena sakit di dada.

Setelah menjalani perawatan di RSU Adhyaksa, pada hari Selasa (23/8/2022) dokter menyatakan bahwa Surya Darmadi sudah layak untuk menjalani penahanan dan kembali ke Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba.

Sementara itu, perkembangan kasus ini, Ketut mengatakan bahwa penyidik juga telah menyita 32 aset tersangka Surya Darmadi, di antaranya 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan dua aset ada di Bali.

“Terakhir kami menyita hotel di Bali. Saat ini tim juga telah melakukan pelacakan aset-aset tersangka di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, dan di Batam,” ujarnya.

Adapun aset-aset yang disita tersebut berupa kebun sawit, bangunan, kapal tongkang, dan hotel. Saat ini penyidik masih memverifikasi nilai aset yang disita sembari fokus mengejar aset-aset lainnya yang dimiliki tersangka Surya Darmadi.

“Informasi masih ada aset yang akan disita, ada helikopter juga mau disita,” jelas Ketut.

Pendiri PT Duta Palma Group tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999—2008.

Sebelumnya, Juniver Girsang, pengacara Surya Darmadi, mengatakan bahwa kliennya mengidap penyakit jantung dan sempat menurun kesehatannya setelah mendarat di Indonesia dari penerbangan Taiwan. (ant/gat/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs