Jumat, 22 November 2024

Kejagung: Ferdy Sambo Mungkin Disidang Dalam Satu Berkas Dakwaan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Foto: Antara

Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan, ada kemungkinan Irjen Pol. Ferdy Sambo disidang dalam satu surat dakwaan dengan dua perkara berbeda, karena kedua perkara terjadi dalam satu rangkaian peristiwa.

“Kemungkinan itu ada, kedua berkas perkara bisa digabungkan dalam satu surat dakwaan berdasarkan kewenangan penuntut umum,” kata Ketut, seperti dikutip Antara,  Rabu (14/9/2022).

Ia menambahkan, bahwa khusus Ferdy Sambo, jaksa penuntut umum menerima penetapan tersangka untuk dua perkara, yakni pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kemudian, jaksa penuntut umum menerima penetapan tersangka Ferdy Sambo untuk perkara menghalangi penegakan hukum perkara pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice, dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, terlibat dalam tindakan menghalangi dan menghilangkan bukti elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 223 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

“Khusus tersangka FS (Ferdy Sambo) ada satu berkas perkara yang dilimpahkan, itu Pasal 340 subsider Pasal 338 artinya satu berkas perkara tersebut pasal primer dan subsider bukan pasal berlapis. Adanya penetapan tersangka baru terhadap FS terkait dengan UU ITE Pasal 49 dan Pasal 40 di-juncto-kan Pasal 221 dan Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata Ketut.

Selain kewenangan jaksa penuntut umum, menurutnya penggabungan berkas perkara untuk tersangka Ferdy Sambo bisa dilakukan oleh penyidik kepolisian.

“Kalau misalnya perkara itu ada dua, namun oleh penyidik berkas perkaranya digabungkan juga boleh, karena berkaitan dalam satu peristiwa perkara pidana,” ujarnya.

Namun, saat ini pihaknya belum menempuh kedua alternatif untuk menggabungkan kedua perkara tersebut, mengingat pelimpahan berkas kedua perkara untuk tersangka Ferdy Sambo dilakukan tidak bersamaan atau terpisah.

Penyidik Direktorat Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (19/8/2022), namun berkas perkara dikembalikan karena tidak lengkap (P-19).

Sementara itu, perkara obstruction of justice Ferdy Sambo baru ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (1/9/2022) bersama enam tersangka lainnya. Hingga kini, belum ada pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.“Bisa disidang satu berkas, tapi dengan syarat berkas perkara itu bersamaan dilimpahkan ke penuntut umum,” ujar Ketut.

Ketut mengatakan, Ferdy Sambo bisa disidang dua kali apabila jarak pelimpahan berkas perkara pertama dengan perkara kedua cukup jauh, mengingat tersangka memiliki batas masa penahanan.

Namun, Ketut berharap khusus untuk Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara dalam satu rangkaian peristiwa, yaitu pembunuhan Brigadir J dapat disidang dalam satu berkas.

“Harapan kami karena perkara ini saling keterkaitan antara satu perkara dengan perkara lain dalam satu peristiwa yang sama, lebih mudah dalam satu pembuktian menjadi satu berkas,” kata Ketut. (ant/des/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs