Supardi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) mengatakan, penyidik sejauh ini belum menemukan adanya bukti atau fakta bahwa Muhammad Lutfi mantan Menteri Perdagangan (Mendag) menerima suap dari pengusaha sawit.
“Itu kata siapa? Jadi sampai saat ini kami belum bisa menemukan fakta itu,” kata Supardi di Kantor Kejagung Rabu (22/6/2022) malam dikutip Antara.
Menurut dia, selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Muhammad Lutfi sudah terbuka dalam menjawab pertanyaan penyidik yang menyangkut pemberian fasilitas izin ekspor minyak goreng dan turunannya. Termasuk, adanya tudingan bahwa tersangka Lin Che Wei (LCW) yang merekomendasikan perizinan ekspor.
Meski demikian, Supardi enggan menyampaikan secara detail terkait materi pemeriksaan terhadap mantan Mendag tersebut. Sebab, kata dia, Lutfi sudah sangat terbuka kepada penyidik dalam menjawab semua pertanyaan yang diberikan.
“Pak Lutfi itu sudah membuka semua. Artinya, dia mencoba terbuka, dia terbuka betul apa yang dia dengar, dia lihat dan alami. Cuma saya tidak bisa sampaikan,” kata Supardi.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, sebaiknya apa yang terjadi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor minyak goreng ini, bisaterungkap semuanya di persidangan nanti.
Untuk diketahui, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung telah menyerahkan lima berkas perkara tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu, 15 Juni 2022.
“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan menyerahkan lima berkas atas lima orang tersangka korupsi pemberian fasilitas izin ekspor CPO kepada Direktorat Penuntutan Jampidsus, untuk dilakukan penelitian sesuai Pasal 110 Ayat (1) KUHAP,” kata Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Adapun lima berkas perkara yang dilimpahkan tahap I atas nama tersangka Indrasari Wisnu Wardhana Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Master Parulian Tumanggor Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kemudian Stanley MA Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri atau Permata Hijau Group, Picare Tagore Sitanggang General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, dan Lin Che Wei penasihat kebijakan atau analisa pada Independen Research & Advisory Indonesia.
Sementara, lanjut Ketut, pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/bil/rst)