Jumat, 22 November 2024

Kebijakan Bebas Tes Covid-19 Pelaku Perjalanan Berlaku Mulai 18 Mei 2022

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Suasana tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Dokumentasi AP II

Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, kebijakan bebas tes antigen atau PCR untuk pelaku perjalanan yang sudah menerima dua dosis suntikan Vaksin Covid-19, berlaku mulai besok, Rabu (18/5/2022).

Begitu juga dengan kebijakan tanpa masker buat masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan.

Dalam keterangan pers virtual, malam hari ini, Selasa (17/5/2022), Wiku mengatakan aturan detail dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang kebijakan itu masih proses finalisasi.

“Nantinya elaborasi arahan Presiden akan dituangkan dalam beberapa kebijakan pengendalian Covid-19 baik dalam kebijakan perjalanan luar negeri dan dalam negeri, yang masa berlaku efektifnya tanggal 18 Mei 2022 atau besok,” ujarnya.

Walau ada pelonggaran, Profesor Wiku mengimbau masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan, dan membiasakan hidup bersih.

Apalagi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sampai sekarang belum mencabut status pandemi Covid-19 di seluruh negara termasuk Indonesia.

Seperti diketahui, petang tadi Joko Widodo Presiden mengumumkan kebijakan baru terkait pelonggaran aturan pencegahan Covid-19 di Tanah Air.

Seiring terkendalinya penyebaran Virus Corona beberapa pekan terakhir. pemerintah tidak lagi mewajibkan pemakaian masker untuk aktivitas masyarakat di luar ruangan.

Sedangkan untuk kegiatan di ruang tertutup, dan transportasi publik masih tetap harus memakai masker.

Kepala Negara juga menyarankan orang yang masuk kategori rentan terpapar Virus Corona, atau kurang sehat seperti batuk pilek tetap memakai masker dalam kegiatan di ruang publik.

Kemudian, untuk pelaku perjalanan domestik dan internasional yang sudah vaksinasi dua dosis, tidak perlu lagi tes antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan.(rid/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs