Minggu, 24 November 2024

Kasus Kepemilikan Ganja Ardhito Pramono Dihentikan Atas Rekomendasi BNNP

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ardhito Pramono.

Polres Metro Jakarta Barat mengumukan penanganan kasus kepemilikan narkotika yang menjerat musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono dihentikan.

Penghentian kasus ini dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

“Hal ini mengacu terhadap hasil rekomendasi tim asesmen terpadu BNNP DKI,” kata Kombes Pol Ady Wibowo Kapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/3/2022) mengutip dari Antara.

Hasil rekomendasi tersebut menyatakan bahwa Ardhito telah melakukan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur, karena hanya berstatus sebagai pemakai.

“Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif,” kata Ady.

Pihaknya sudah mengirimkan tim untuk memeriksa kesehatan Ardhito Pramono di RSKO Jakarta Timur. Ady berharap proses ini bisa memberikan pelajaran bagi Ardhito untuk tidak terjebak dalam pusaran penggunaan narkotika.

“Tim juga sudah mengecek kondisi Mas Ardhito di RSKO, mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali,” kata dia.

Sebelumnya pada bulan Januari lalu Polres Metro (Polrestro) Jakarta Barat menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis ganja.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja,” kata Kombes Pol Endra Zulpan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (13/1/2022).

Ardhito membeli barang haram tersebut dari seseorang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar).

Endra mengatakan, penangkapan Ardhito bermula ketika Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Kebon Jeruk.

Berawal dari pengungkapan itu, polisi menyelidiki aliran peredaran ganja tersebut. Pengungkapan itu berujung kepada nama Ardhito yang menjadi salah satu orang yang menggunakan ganja tersebut.

Polisi akhirnya menangkap Ardhito di kediamannya di Jakarta Timur pada Rabu (12/1/2022) lalu. Dia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna dilakukan pemeriksaan.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah telepon seluler (ponsel) Iphone12.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
31o
Kurs