Dalam pendalaman yang dilakukan oleh Bidpropam Polda Jawa Timur terhadap laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Polsek Sukodono, polisi berhasil mengamankan tiga orang di Mapolsek Sukodono, Selasa (23/8/2022) dini hari.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah alat konsumsi narkoba jenis sabu-sabu di salah satu ruangan Polsek Sukodono.
Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jawa Timur menjelaskan, terdapat sejumlah alat penggunaan sabu-sabu atau bong seperti korek api, sedotan pendek, dan plastik bekas pakai narkotika.
“Pada hari Senin (22/8/2022) kami mendapatkan informasi dari masyarakat, ada salah satu Kapolsek di wilayah Sidoarjo diduga terindikasi menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian tadi pagi sekitar pukul 01.30 WIB anggota Bidpropam melakukan upaya penyelidikan di Polsek,” kata Dirmanto.
Sementara itu terkait lokasi yang digunakan oknum polisi untuk mengonsumsi narkoba, Dirmanto menjelaskan masih dalam penyidikan dan pendalaman, meskipun sejumlah alat bukti itu ditemukan di Mapolsek Sukodono.
Sementara itu, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo mengatakan para terduga penyalahgunaan narkoba sedang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di tempat khsusus yang tidak dirinci oleh Kapolresta.
“Untuk barang bukti narkoba saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan,” kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo.
Kusumo melanjutkan, terkait pelanggaran yang sudah dilakukan oleh Kapolsek dan sejumlah anggota akan dikenakan sanksi berat. Yaitu berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH apabila terbukti bersalah.
“Ini merupakan komitmen institusi Polri yang diinstruksikan langsung oleh Jenderal Polisi Listyo Sigit Kapolri, untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat penyalahgunaan narkoba,” pungkas Kusumo.(wld/dfn/ipg)