Jendral Listyo Sigit Prabowo Kapolri memerintahkan Tim Khusus (Timsus) untuk memeriksa kembali Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) mantan Kadiv Propam pasca ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kata Kapolri, pemeriksaan kembali Ferdy Sambo untuk memastikan apakah yang bersangkutan menghilangkan barang bukti dalam kasus kematian Brigadir Yoshua.
“Terkait dengan hambatan atau upaya untuk menghilangkan barang bukti, saya minta kepada timsus lakukan pemeriksaan terhadap saudara FS apakah ada perintah dari yang bersangkutan, dan segera laporkan hasilnya,” tegas Sigit dalam Konferensi Pers di gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
“Karena ini sudah menjadi perhatian publik, saya minta untuk betul-betul segera bisa dikerjakan terus dan bekerja keras, sehingga betul-betul kita profesional, akuntabel dan tentunya pendekatan scientific yang akan kita pertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Kapolri menegaskan, keempat tersangka yang dijerat dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan terus diperiksa sebagai pemeriksaan tambahan.
Keempat tersangka itu masing-masing Bharada RE (sebelumnya Bharada E), Bripka RR, KM dan Irjen FS (Ferdy Sambo).
“Jadi rekan-rekan, saya kira sudah jelas tadi persangkaan pasal-pasalnya yakni 340 subsidair 338 juncto pasal 55 dan 56 terkait 4 orang yang tadi sudah disebutkan dan tentunya ini akan terus dilaksanakan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan,” jelasnya.
Sigit mengatakan, langkah-langkah dari timsus ini merupakan wujud komitmen Polri untuk mengusut tuntas perkara ini secara akuntabel, jujur, terbuka, transparan dan sesuai harapan masyarakat.
“Dan arahan bapak Presiden, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran, sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkas Kapolri. (faz/rst)