Rabu, 4 Desember 2024

Kapolri Janji Usut Lagi Kasus KM 50 Jika Ada Bukti Baru

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri menjelaskan perkara KM 50 (Pembunuhan 6 Laskar FPI) sudah ada keputusan di pengadilan.

Kata Sigit, saat ini Polri juga sedang menunggu, proses banding dari Jaksa atas perkara KM 50 tersebut.

“Kemudian beberapa pertanyaan terkait dengan KM 50, saat ini sudah berproses di pengadilan. Memang sudah ada keputusan, dan kita lihat juga jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut, sehingga tentunya kami juga menunggu,” ujar Kapolri dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Namun demikian, lanjut Kapolri, apabila ada novum (bukti) baru, maka Polri akan memprosesnya kembali.

“Tentunya kami akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada, karena saat ini akan masuk kepada tahapan kasasi. Jadi kami menunggu itu,” tegasnya.

Sekadar diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus lepas dua terdakwa penembak 6 Laskar FPI berdasarkan pertimbangan alasan pembenaran dan pemaafan. Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella terdakwa kasus unlawful killing itu dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa.

“Alasan pembenaran yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa menjadi patut dan benar,” kata hakim di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Sedangkan alasan pemaaf yakni menghapus kesalahan terdakwa atas perbuatan yang bersifat melawan hukum.

“Jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tetapi yang tidak dipidana karena tidak melakukan kesalahan,” kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua polisi tersebut.

Atas dakwaan itu, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri. Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Selanjutnya hakim juga menimbang perbuatan para terdakwa untuk membela diri.

Hakim juga menimbang perbuatan Briptu Fikri Ramadhan, Ipda M Yusmin Ohorella, dan Ipda Elwira Pribadi, dalam rangka membela diri karena anggota FPI menyerang dan melakukan perlawanan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella terdakwa sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Muhammad Arif Nuryanta hakim ketua saat membacakan vonis.(faz/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 4 Desember 2024
26o
Kurs