Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri mengatakan berdasarkan pengakuan Bharada E, Irjen Pol Ferdy Sambo eks Kadiv Propam memegang senjata, sementara Brigadir J terkapar bersimbah darah.
Menurut Kapolri, Ferdy Sambo kemudian menyerahkan senjata itu kepada Bharada E
“Saat itu saudara Richard (Bharada E) menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua (Brigadir J) terkapar bersimbah darah dan saudara FS (Ferdy Sambo) berdiri di depan memegang senjata, lalu diserahkan kepada saudara Richard,” ujar Kapolri dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).
“Saat itu Timsus melapor kepada saya dan saya minta untuk menghadapkan Saudara Richard secara langsung. Kita tanyakan kenapa yang bersangkutan mengubah keterangan,” kata Sigit.
Dia menjelaskan Bharada E memutuskan untuk mengubah keterangan karena Ferdy Sambo tidk menepati janji untuk memberikan SP3 atau penghentian kasus kematian Brigadir J.
Kemudian tanggal 6 Agustus 2022, lanjut Sigit, Bharada Richard menyampaikan ingin membuat dan menjelaskan peristiwa yang terjadi secara lebih terang benderang secara tertulis.
“Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis dimana disitu menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai dengan TKP Duren Tiga dan mengakui bahwa dirinya menembak saudara Yosua atas perintah dari saudara FS,” jelasnya.
Kata Kapolri, keterangan Richard tersebut kemudian dituangkan di dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), dan saat itu juga Richard meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice colaborator.
“Tanggal 7 Agustus, saudara Richard mengakui perbuatannya, kemudian saudara Ricky dan saudara Kuat juga ditetapkan tersangka,” kata Kapolri.
Berdasarkan pengakuan dari 3 tersangka tersebut maka, kata Sigit, Ferdy Sambo akhirnya mengakui segala perbuatannya.
“9 Agustus 2022 kami umumkan penetapan saudara FS sebagai tersangka penembakan terhadap almarhum Brigadir J,” pungkas Sigit.(faz)