Jumat, 22 November 2024

Kanwil Bea Cukai Jatim 1 Catat 4 Ribu Lebih Penindakan Selama 2022, Didominasi Pelanggaran Cukai

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Untung Basuki Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim 1. Foto: Meilita suarasurabaya.net

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur 1 mencatat ada 4.802 penindakan selama 2022. Paling banyak yaitu pelanggaran cukai.

Untung Basuki Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim 1 menyebutkan bahwa pelanggaran cukai mencapai angka 3.344 surat bukti penindakan (SBP).

“Datanya cukai ini dominannya hasil tembakau,” katanya ditemui suarasurabaya.net, Jumat (30/12/2022).

Disusul penindakan impor sebanyak 1.358 SBP, ekspor 54 SBP, 31 SBP NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor), dan 15 SBP terkait fasilitas kepabeanan dan cukai.

“Potensi kerugian negara yang diselamatkan sekitar Rp206,96 miliar,” imbuhnya.

Pelanggaran itu hasil akumulasi dari delapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di bawah naungan Kanwil Bea Cukai Jatim 1.

“Ada 8, Bojonegoro, Gresik, Juanda, Tanjung Perak, Sidoarjo, Madura, Pasuruan dan Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya,“ rincinya.

Untung menegaskan, peningkatan pengawasan akan dilakukan terlebih saat malam pergantian tahun. Termasuk mengantisipasi penyelundupan narkoba.

“Penindakan ini akan terus-menerus. Apalagi menjelang tahun baru tentu juga meningkatkan pengawasan kemungkinan adanya terkait dengan kegiatan penyelundupan misal NPP jadi perhatian kita juga,” paparnya.

Selain penindakan, Untung menegaskan pada 2023 nanti, akan meningkatkan pengawasan terutama pada produsen rokok di Jawa Timur agar tidak menggunakan pita cukai palsu. Mengingat, tarif baru cukai rokok dan HJE berlaku mulai Minggu (1/1/2023).

“Jatim memang produsen, kita akan kerja sama dengan daerah-daerah distribusi dan pemasaran. Strategi dari hulu ke hilir pengawasan,” pungkasnya.(lta/tik/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs