Jumat, 22 November 2024

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan, Komnas Perempuan Minta Masyarakat Lebih Dukung Korban

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Veryanto Sitohang Komisioner Komnas Perempuan saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Kamis (8/12/2022). Foto: Gatri suarasurabaya.net

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kampanyekan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) di Indonesia, mulai 25 November-10 Desember 2022.

Veryanto Sitohang Komisioner Komnas Perempuan mengatakan kegiatan tersebut merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.

“Sebenarnya tidak terbatas 16 hari, setiap hari kita tentu kita bisa melakukan berbagai upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Tetapi memang secara internasional tanggal 25 November itu diperingati sebagai hari anti kekerasan terhadap perempuan dan 10 Desember sebagai hari hak asasi manusia,” ujarnya saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Kamis (8/12/2022).

Tema yang diusung pada Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan 2022 atau yang disingkat K16HAKTP 2022 yakni “Ciptakan Ruang Aman, Kenali UU TPKS”. Veryanto menjelaskan bahwa hal itu dimaksudkan untuk mengenalkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru disahkan pada 12 April 2022 tersebut kepada masyarakat.

“Yang paling utama mari kita kenali UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual karena dia masih hitungan bulan disahkan jadi masyarakat perlu tahu. Sehingga ketika masyarakat sudah tahu UU TPKS dia bisa belajar agar tidak melakukan kekerasan, dia menghormati seluruh orang, baik laki-laki maupun perempuan. Dan upaya-upaya ini bisa menekan jumlah kasus,” ujar Veryanto.

Veryanto Sitohang Komisioner Komnas Perempuan di saat berkunjung ke Suara Surabaya Centre, Kamis (8/12/2022). Foto: Gatri suarasurabaya.net

Dia menjelaskan, dalam rentang waktu 16 hari tersebut terdapat serangkaian peringatan khusus, pada tanggal-tanggal tertentu.

“29 November diperingati sebagai hari Hari Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia, 1 Desember sebagai Hari AIDS Sedunia, tanggal 9 Desember Hari Pembela HAM Sedunia. Tetapi aktivitas mendukung penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan itu setiap hari boleh dilakukan,” kata Veryanto.

Dia melanjutkan, selama 10 tahun terakhir kasus kekerasan terhadap perempuan tercatat ada lebih dari dua juta kasus. Sedangkan kasus kekerasan seksual pada perempuan terdapat lebih dari 49 ribu kasus.

“Jawa Timur menempati posisi kedua kasus kekerasan terhadap perempuan terbanyak. Nomor satu Jawa Barat, Ketiga Jawa Tengah dan dikuti DKI Jakarta,” jelasnya.

Very menegaskan angka kasus kekerasan yang tinggi disuatu wilayah tidak selalu mencerminkan hal yang buruk, melainkan bahwa kasus kekerasan pada perempuan sudah menjadi perhatian, baik bagi masyarakat maupun pemerintah.

“Artinya korban di daerah itu berani melapor, korban memiliki awarness untuk mendapatkan hak-haknya. di tempat lain yang angkanya rendah belum tentu situasinya baik, bisa saja kasusnya banyak tapi korban tidak berani melapor. Saya pikir jangan dinilai bahwa Jatim buruk, tetapi bahwa satu kasus itu juga membuat kita selalu concern, kita juga melihat pemerintah dan Polda Jatim itu juga bergerak,” tuturnya.

Komisioner Komnas Perempuan itu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mendukung korban kekerasan atau kekerasan seksual yang ada di lingkungan sekitar.

“Yuk dukung perempuan korban kekerasan, cegah jangan sampai terjadi kekerasan seksual di sekitar kita. Kalau misalnya ada korban maka yang bersangkutan membutuhkan dukungan publik, publik tidak usah menyalahkan korban, tetapi publik memberikan dukungan kepada dia” katanya.

Untuk layanan pengaduan, masyarakat dapat mengakses sosial media komnas perempuan di instagram @komnasperempuan, website carilayanan.com atau juga bisa melalui call center KPPAI di nomor 149.(gat/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs