Jumat, 22 November 2024

Kakek Memperkosa Bocah SD di Surabaya, Bahkan Ancam Bunuh Korban

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
S (80 tahun) tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap bocah SD yang diamankan polisi, Jumat (26/8/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Polisi mengamankan pria berinisial S, usia 80 tahun, warga Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya karena mencabuli dan menyetubuhi tetangganya yang masih di bawah umur.

AKP Arief Ryzki Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, pihaknya menangkap tersangka pada Kamis (25/8/2022). Pada petugas, S mengaku menyetubuhi tetangganya sendiri karena khilaf.

S meminta korban datang ke rumahnya pada Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Dia berpura-pura meminta bocah yang masih duduk di kelas IV SD itu membersihkan kamarnya. Pelaku langsung mengunci pintu, melucuti pakaian korban, mencabuli, lalu memperkosa korban. S juga mengancam akan membunuh korban.

“Barang bukti yang kita sita, baju hitam dan celana dalam, serta hasil visum korban. Dia (pelaku) mengaku hanya melakukan satu kali,” ungkap AKP Ryzki, saat Press Release di Mapolres Tanjung Perak, Jumat (26/8/2022).

AKP Arief Ryzki Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak (tengah) saat ungkap kasus pencabulan dan persetubuhan bocah SD, Jumat (26/8/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

S tinggal sendiri di rumahnya setelah sang istri meninggal 8 tahun lalu. Dia hanya memiliki satu anak namun sudah berumah tangga dan tinggal pisah rumah.

Sementara lansia pengangguran itu mengaku mengenal korban selama dua tahun terakhir dan sudah menganggap korban seperti cucunya sendiri.

“Ya namanya manusia ada kekhilafan. Saya salah,” ungkap S saat ditanya awak media.

Pelaku juga mengaku menjanjikan beberapa barang pada korban. Dia sudah memberikan satu unit sepeda pada NA.

“Minta uang, sepeda, HP. Cuma, saya sendiri masih keturutan sepeda tok (saja),” ujarnya lagi.

Atas perbuatannya, S terjerat Pasal 81 Ayat 2 dan Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (lta/iss)

Bagikan
Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs