Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice untuk menyelesaikan kasus penganiayaan sesama driver ojek online. Proses penyelesaian kasus secara kekeluargaan ini dipimpin langsung oleh Danang Suryo Wibowo Kepala Kejaksaan Negeri Kota Surabaya di Rumah Restorative Justice di Kelurahan Lontar, Surabaya pada Selasa (7/6/2022).
Febrian Dirgantara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan, tersangka berinisial DT dan korban berinisial NA telah melakukan mediasi pada Kamis (2/6/2022).
“Upaya perdamaian berlangsung lancar. Tersangka bersama keluarganya telah meminta maaf pada korban. Selain itu korban telah memberikan biaya pengobatan pada korban senilai dua juta rupiah,” ujar Febrian yang juga berperan sebagai fasilitator dalam mediasi tersebut.
Menurut Febrian, keadilan restoratif adalah jalan keluar terbaik mengingat tersangka adalah orang tua tunggal dari seorang balita. “Apabila proses terhadap diri tersangka dilanjutkan ke proses penuntutan maka anak dari tersangka akan kehilangan sosok seorang ayah yang bekerja untuk mencari nafkah,” lanjutnya.
Tersangka merupakan seorang Bellboy dengan penghasilan Rp40 ribu per hari dan bekerja sampingan sebagai pengemudi ojek online dengan penghasilan tidak menentu.
Setelah mediasi berhasil, Fadhil Zumhana Jaksa Agung Muda Pidana Umum menyetujui dan memerintahkan penghentian penuntutan. Turut hadir dalam upaya restorasi tersebut, Dr. Mia Amiati Kepala Kejaksaan Negeri Jawa Timur dan Danang Suryo Wibowo Kepala Kejaksaan Negeri Kota Surabaya.
Danang Suryo Wibowo Kepala Kejaksaan Negeri Kota Surabaya lantas menjelaskan bahwa fungsi jaksa saat ini tidak sekadar menuntut dan memasukan orang ke penjara, tapi juga mengharmoniskan kondisi di masyarakat.
“Kejaksaan dituntut untuk lebih aktif mendekat kepada masyarakat, menumbuhkan rasa keadilan dan melakukan harmonisasi kembali yang mana awalnya sempat ada kondisi tidak harmonis karena terjadi tindak pidana kejahatan atau sejenisnya,” tutur Danang.
Perlu diketahui, keadilan restoratif hanya berlaku untuk perkara yang ancaman pidananya di bawah lima tahun penjara, nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta, dan merupakan perbuatan yang pertama kali.
“Sejak diberlakukan pada 2020, kami telah menerapkan keadilan restoratif pada 14 kasus. “Sebelumnya ada 10 kasus. Lalu sepanjang tahun 2022 ada 4 kasus,” paparnya.
Kasus perkelahian antara dua pengemudi ojek online dari dua aplikator berbeda ini terjadi pada Minggu (5/12/2021). Sepeda motor yang dikendarai tersangka mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh korban di depan Taman Makam Pahlawan Ngagel, Surabaya.
Merasa tidak terima, korban menegur dengan cara meneriaki tersangka dan mengejar tersangka. Kemudian korban meminta tersangka berhenti. Sempat terjadi adu mulut sehingga emosi tersangka tersulut. Tersangka memukul korban dengan kepalan tangan kosong ke arah pipi korban. Tersangka mengaku waktu itu dia terbawa emosi sesaat.
Hasil visum pada 6 Desember 2021 di Rumah Sakit Islam Ahmad Yani yang dikeluarkan berdasarkan permohonan Polsek Wonokromo, menyatakan korban mengalami luka lebam karena benda tumpul.
Tersangka sempat terjerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP karena telah memukul korban.(tha/iss)