Polda Jawa Timur menyatakan tersangka berinsial JE bukan hanya terlibat dugaan asusila, tapi ada dugaan kasus lain limpahan dari Polda Bali, yakni terlibat eksploitasi anak.
“Kami Polda Jatim telah menerima limpahan kasus terkait JE pada kasus baru, yaitu kasus ekploitasi ekonomi anak,” kata Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim, Senin (11/7/2022).
Dirmanto melanjutkan, kasus baru itu pada 26 April 2022 sudah dilimpahkan di Ditreskrimum Polda Jatim. Saat ini dalam proses penanganan.
Kata Kabid Humas itu, tindak lanjut penyidikan polisi menerapkan Pasal 761 i jo pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun,” ujarnya.
Sedangkan bentuk eksploitasi yang dilakukan JE, Dirmanto mengatakan tersangka telah mempekerjakan anak di berbagai sektor ekonomi.
“Ada yang disuruh kerja di kegiatan bangunan,” imbuh Dirmanto.
Kata Dirmanto, jumlah korban ada enam orang yang merupakan alumni Sekolah SPI yang masuk pada tahun 2009.
Untuk menindaklanjuti atas perbuatan JE yang merugikan anak, Dirmanto membagikan hotline aduan supaya masyarakat yang merasa dirugikan atas ulah JE bisa melapor ke nomor telepon 0895343777548 yang terhubung langsung ke Kanit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.(wld/ipg)