Junimart Girsang Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR RI memastikan RUU itu akan diproses dalam pengambilan keputusan Tingkat II (penetapan menjadi UU) dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/1/2022) pagi.
“Dijadwalkan RUU IKN diproses dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa pukul 10.00 WIB,” kata Junimart di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara.
Pengambilan keputusan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR itu akan memberikan persetujuan RUU IKN disahkan menjadi undang-undang.
Junimart mengatakan, proses itu dilakukan setelah Pansus mengambil keputusan Tingkat I bersama pemerintah pada Selasa (18/1/2022) dini hari.
Sebelumnya, Rapat Kerja (Raker) Pansus RUU IKN DPR RI pada Selasa dini hari menyetujui RUU itu diproses lebih lanjut dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
“Apakah RUU IKN yang sudah dibahas dapat disetujui dan diproses lebih lanjut untuk pembicaraan Tingkat II?” Tanya Ahmad Doli Kurnia Tandjung Ketua Pansus RUU IKN saat memimpin Raker Pansus di Kompleks Parlemen, Selasa dini hari.
Lalu seluruh anggota Pansus RUU IKN menyetujui RUU itu untuk diproses dalam pengambilan keputusan Tingkat II.
Sementara itu, hanya Fraksi PKS yang tegas menolak RUU IKN dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan.
Doli mengatakan, pengambilan keputusan tersebut diambil setelah Pansus mendengarkan pendapat akhir fraksi yang mayoritas menyetujui RUU IKN, pendapat DPD RI dan pandangan pemerintah.(ant/den)