Korlantas Polri yang menggelar Operasi Patuh 2022 mulai 13-26 Juni masih saja membukukan pelanggar yang tidak patuh peraturan lalu lintas.
Di hari kedua Operasi Patuh, polisi mencatat ada sebanyak 42.699 kendaran baik roda dua maupun roda empat yang ditindak di seluruh Indonesia. Jumlah ini meningkat dua kali lipat dibanding hari pertama Operasi Patuh pada hari Senin (13/6/2022), dimana jumlah pelanggar lalu lintas yang ditindak sebanyak 20.047, baik pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Berdasarkan laporan harian dari posko Operasi Patuh 2022 Polda jajaran pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022, jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 42.699 penindakan,” kata Kombes Gatot Repli Handoko Kabag Penum Divhumas Polri dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022) mengutip situs resmi Korlantas Polri.
Gatot mengatakan penindakan melalui E-TLE ada sebanyak 9.421. Sedangkan melalui teguran ada sebanyak 33.278 penindakan.
“Dengan rincian penindakan secara E-TLE sebanyak 9.421 penindakan, dan teguran sebanyak 33.278 penindakan,” katanya.
Selanjutnya, Gatot menyebut jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan yakni penggunaan helm tidak sesuai SNI, dengan 5 pelanggaran. Lalu, untuk jenis pelanggaran paling banyak pada kendaraan mobil yakni penggunaan safety belt
“Kemudian jenis pelanggaran selama operasi patuh 2022 sepeda motor R2 sebanyak 5 pelanggaran yaitu penggunaan helm tidak sesuai dengan SNI. Kemudian yang kedua mobil atau kendaraan khusus sebanyak 15 pelanggaran yaitu penggunaan safety belt,” pungkasnya.(dfn)