Jumat, 22 November 2024

JPU Siapkan Replik Meski Nota Pembelaan MSAT Tak Hadirkan Fakta Baru

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ahmad Jaya Muhidin tim JPU, Senin (17/10/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Pengacara MSAT, terdakwa kasus dugaan pencabulan santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, membawa 438 halaman nota pembelaan dalam sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini, Senin (17/10/2022). Berkas tersebut berisi uraian fakta persidangan itu untuk menjawab tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Tidak ada fakta baru yang dihadirkan dalam sidang kali ini. Pengacara MSAT tetap mengklaim tuntutan JPU tidak terbukti, juga kliennya tidak bersalah.

Ahmad Jaya Muhidin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jombang, tim JPU mengatakan, akan tetap memberi tanggapan dalam sidang replik yang digelar pekan depan.

“Permintaannya itu tidak terbukti dan minta untuk dinyatakan tidak bersalah. Kita hargai akan kita tanggapi dalam replik tujuh hari ke depan. Kita akan menanggapi dalil-dalil yang tertuang dalam pledoi,” tutur Jaya pada awak media usai sidang, Senin (17/10/2022) sore.

Sementara I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum MSAT menyampaikan, inti nota pembelaan yang dibacakan hari ini, mengungkap awal kasus dugaan pencabulan ini masuk ke pengadilan dianggap janggal.

“Judulnya ketika pelakor jadi pelapor, kita urai dari semua fakta sidang termasuk awal mula kasus ini masuk ke pengadilan. Bagaimana srpindik ada tiga, P19 juga enam kali. Padahal aturannya tiga kali harus SP3, kita ungkap juga. Tapia pling penting kesimpulannya ini. Karena kita ungkap fakta sidang chatting mesra korban ke terdakwa yang tidak terlalu direspons,” ujarnya.

Diketahui dalam sidang tuntutan yang digelar Senin (10/10/2022), Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim yang memimpin tim JPU menuntut MSAT dengan ancaman hukuman maksimal, 16 tahun penjara. Itu sesuai dengan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. (lta/iss/ipg)

Bagikan
Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs