Sabtu, 23 November 2024

JPU Putar Rekaman Suara yang Memuat Pernyataan Saksi, Pengacara MSAT: Itu Tidak Qualified

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum MSAT dalam sidang kesepuluh di PN Surabaya, Kamis (1/9/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Dalam sidang ke-10 lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan pencabulan yang dilakukan MSAT terhadap santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutarkan barang bukti rekaman suara.

Tengku Firdaus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang membenarkan, rekaman suara berdurasi 20 menit itu memuat pernyataan saksi dan sudah ditetapkan sebagai barang bukti persidangan.

“Dari keterangan saksi, memperkuat pembuktian kita, bersesuaian dengan lainnya. Isinya tidak bisa disampaikan karena materi perkara. Yang jelas saksi yang mengetahui dan mendengar sendiri. Siapa (saksi) tidak disampaikan karena perlindungan LPSK,” kata Tengku Firdaus usai sidang, Kamis (1/9/2022).

Sementara I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum MSAT mengungkap, isi rekaman suara itu adalah suara beberapa pengurus Organisasi Pemuda Shiddiqiyyah (Opshid) yang menggeruduk MSAT sekitar tahun 2017 lalu.

“Rekaman itu tidak qualified. Isinya tidak begitu jelas. Intinya diduga masalah organisasi. Itu semua pengurus Opshid di beberapa daerah yang pro terhadap elite di Opshid lain yang berharap ingin menggantikan Bechi (MSAT). Dilihat dari UU ITE, itu juga tanpa izin merekam. Orang-orang ini yang bergerak menghalang semua orang yang sebagai korban, mantan pacar MSAT, dan sebagainya,” kata Gede pada awak media.

Kemudian dari total 5 saksi yang dihadirkan hari ini, baru dua orang yang diperiksa dalam sidang yang berlangsung pukul 10.00 – 13.00 WIB. Menurut I Gede, keduanya merupakan anggota keluarga dari saksi korban dan pengurus Opshid.

Sementara JPU menambahkan saksi yang belum diperiksa hari ini akan dilanjutkan besok, Jumat (2/9/2022) pagi. Besok JPU juga berencana menghadirkan 4 saksi baru.

Pantauan suarasurabaya.net di PN Surabaya, sejak awal tiba MSAT langsung dibawa ke ruang tahanan seperti biasanya. Namun setelah itu ia masuk ke ruang sidang Cakra hingga sidang selesai digelar. Semua sidang MSAT digelar offline, sementara terdakwa mengikuti secara online dari ruangan lain.(lta/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs