Jumat, 22 November 2024

JPU Optimis MSAT Terdakwa Pencabulan Santri Jombang Dijatuhi Hukuman Berat

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
MSAT terdakwa kasus dugaan pencabulan santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Senin (24/10/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin majelis hakim akan memutus berat MSAT atas kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan. Itu karena hingga menjelang putusan, terdakwa tetap tidak mengakui perbuatannya.

Menurut Tengku Firdaus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang sekaligus tim JPU, wajar jika MSAT tidak mengakui perbuatannya di ruang sidang. Terdakwa memiliki hak ingkar.

“Sampai sekarang terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa punya hak ingkar,” katanya, Senin (24/10/2022) usai sidang replik.

MSAT yang tidak mengakui perbuatannya, lanjut Firdaus, jadi salah satu faktor dia dituntut berat.

“Kalau dia mengakui maka jadi hal yang meringankan terdakwa saat tuntutan. Mangkannya tuntutan kemarin tidak ada hal yang meringankan terdakwa,” kata Firdaus.

Hingga sidang replik digelar di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini, Senin (24/10/2022), Firdaus menyampaikan, MSAT tetap tidak mengakui perbuatannya. JPU yakin putusan hakim akan sesuai tuntutan jaksa.

“Kami optimis. Minggu depan masih duplik,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, MSAT sempat mengakui dakwaan JPU di sidang terakhir sebelum tuntutan, pemeriksaan terdakwa. Mulai dari mengakui bukti video pengakuan dirinya sebagai seorang mursyid, juga mengenali pengurus Shiddiqiyyah yang sempat mengintimidasi korban agar tidak bersaksi di pengadilan. (lta/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs