Jumat, 22 November 2024

JPU Nyatakan 16 Saksi Cukup Dalam Sidang Kasus Pencabulan MSAT

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Sidang ke-13 dengan agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan pencabulan santri Jombang di PN Surabaya, Kamis (8/9/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, keterangan dari total 16 saksi yang dihadirkan untuk sidang kasus dugaan pencabulan santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, sudah cukup. Sebelumnya, dalam putusan sela, majelis hakim menyebut total ada 40 saksi yang akan dihadirkan.

Tengku Firdaus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang menyatakan, satu saksi yang dihadirkan dalam sidang ke-13 Kamis (8/9/2022) hari ini, menjadi penutup seluruh saksi yang ada dalam surat dakwaan.

“Total semua 16 saksi, kami dari JPU berkesimpulan bahwa untuk saksi fakta cukup, hari ini cukup. Keterangan saksi ini bersesuaian dengan sebelumnya, intinya memperkuat pembuktian. Ada fakta baru, tapi tidak bisa saya sampaikan. Dia (saksi) melihat dan tahu ada korban di lokasi,” kata Firdaus pada awak media di depan ruang sidang.

Menurut Firdaus, keterangan saksi fakta sudah cukup membuktikan dakwaan, sehingga tidak perlu menghadirkan sisanya yang dibacakan dalam putusan sela.

“Berdasarkan keterangan 16 saksi kami menilai saksi fakta terhadap peristiwa yang dilakukan oleh terdakwa dalam dakwaan sudah terbukti. Tidak ada kewajiban kami untuk menghadirkan semua saksi yang ada dalam berkas perkara,” imbuhnya.

Agenda selanjutnya, Jumat (9/9/2022) besok, JPU akan menghadirkan alat bukti keterangan ahli. “Jumat kita tinggal mengajukan alat bukti keterangan ahli dan surat. Ada tiga saksi ahli. Dari psikolog, visum, ada yang pidana,” tambahnya lagi.

Usai kehadiran ahli, Firdaus menambahkan, akan ada saksi a de charge sesuai perintah majelis hakim yang dihadirkan. Itu karena menurutnya tim penasihat hukum MSAT masih meminta ada saksi-saksi dalam surat dakwaan yang belum, untuk dihadirkan.

“Nanti akan kita ajukan sebagai saksi a de charge dari penasihat hukum, perintah majelis seperti itu. Kita akan panggil saksi-saksi yang merasa menguntungkan terdakwa, kita hadirkan kita panggil,” imbuh Firdaus.

Sementara itu, I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum MSAT terdakwa kasus pencabulan, membenarkan keberatannya soal saksi yang dianggap cukup. Menurutnya, masih ada enam saksi yang seharusnya dihadirkan lagi.

“Itu ada dalam peristiwa kedua. Kan ada cerita dalam dakwaan yang kedua, (korban) menerima WA ancaman, dibonceng naik motor, ketika datang ada yang menyiapkan minum. Nah saksi-saksi yang ada dalam dakwaan tidak dihadirkan. Karena namanya disebutkan, kami minta lewat majelis hakim agar terang peristiwa dini hari itu bener ada, majelis mengabulkan, dihadirkan setelah saksi ahli, ada enam nama,” papar Gede.

Meski dirinya belum bisa memastikan kualifikasi saksi yang hadir akan memperkuat pembuktian dakwaan JPU atau justru berada di sisi terdakwa untuk meringankan.

“Sudah diperintahkan Yang Mulia, mau tidak mau harus dihadirkan hanya posisinya tidak sebagai posisi saksi yang dihadirkan JPU untuk memperkuat dskwaan. Tapi karena dalam BAP, majelis minta dihadirkan. Kalau memang ternyata nanti menguntungkan terdakwa, ya itu jadi fakta hukum,” imbuh Gede.

Diketahui, dalam putusan sela kasus dugaan pencabulan santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang, majelis hakim menyatakan total 40 saksi yang akam dihadirkan JPU. Terdiri dari 30 saksi dan 10 saksi ahli. (lta/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs