Jumat, 22 November 2024

Jokowi Terbitkan Perpres Baru tentang Distribusi dan Harga BBM Jenis Premium

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Petugas SPBU Jl. Bubutan, Surabaya sedang mengisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium ke dalam tangki sepeda motor konsumen pada tahun 2014. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Joko Widodo Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Perpres yang disahkan tanggal 31 Desember 2021 itu antara lain mengatur tentang distribusi dan harga jual bahan bakar minyak jenis RON 88 atau Premium.

Lewat aturan tersebut, pemerintah berupaya menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor, mengoptimalkan penyediaan, dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Indonesia.

Aturan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang diubah dengan Perpres baru itu antara lain Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4), serta ada penambahan Pasal 21B dan Pasal 21C.

Jenis BBM Khusus Penugasan adalah BBM jenis bensin RON minimum 88, yaitu premium untuk didistribusikan di wilayah penugasan yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian, menteri bisa menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan serta wilayah penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Aturan itu mengubah wilayah penugasan untuk distribusi premium pada Keppres 191 Tahun 2014 yang dikecualikan di tujuh wilayah, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Dengan adanya aturan baru, sekarang tidak ada lagi pengecualian wilayah penugasan distribusi premium.

Perubahan lain adalah terkait komposisi dan formula harga, yaitu di antara Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan 2 pasal, yaitu Pasal 21B dan Pasal 21C.

Pasal 21B ayat (1) menyebutkan dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin RON 88 yaitu premium yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON (90), yaitu pertalite disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai jenis BBM khusus penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh menteri.

Tujuannya, untuk mendukung energi bersih dan ramah lingkungan.

Selanjutnya, Pasal 21 B ayat (2) mengatur formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis RON 88 (premium) sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin RON 90 mengacu pada ketentuan jenis RON 88 sebagai jenis BBM khusus penugasan.

Nantinya, ada badan pengatur yang melakukan verifikasi volume jenis BBM Khusus Penugasan (ayat 3). Sedangkan pemeriksaan dan/atau penghitungan volume premium dilakukan auditor yang berwenang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan hitungan auditor, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN (ayat 5).

Sedangkan kebijakan pembayaran kompensasi sebagaimana bunyi ayat (5) dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.

Selanjutnya, badan pengatur menetapkan penugasan kepada badan usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian BBM Khusus Penugasan tersebut.

Dalam Pasal 21C, Presiden memberikan mandat kepada Menteri ESDM untuk untuk menyusun dan menetapkan peta jalan BBM bersih dan ramah lingkungan, berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian.

Sebelumnya, rencana penghapusan BBM jenis Premium diungkapkan Basuki Tjahaja Purnama Komisaris Utama PT.Pertamina.

Dia bilang, laporan terkait rencana tersebut sudah diterima. Tapi, pria yang akrab disapa Ahok mengatakan, teknis pelaksanaannya ada di jajaran dewan direksi.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs