Jumat, 22 November 2024

Jokowi Presiden Perintahkan Penyusunan Aturan Platform Digital

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Mahfud MD Menko Polhukam saat memberikan pernyataan resmi terkait pelaksanaan Pemilu 2024 dalam akun YouTube Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/9/2021). Foto: Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam

Mohammad Mahfud Mahmodin (Mahfud MD) Menko Polhukam menjelaskan kalau Joko Widodo (Jokowi) Presiden Republik Indonesia telah memerintahkan kepada semua kementerian dan lembaga terkait, untuk merumuskan penyusunan regulasi yang mengatur hubungan antara penerbit berita dan platform digital.

Mahfud mengaku sudah menerima naskah rancangan regulasi platform digital dari Dewan Pers, yang selanjutnya, sedang dicarikan ‘baju’ hukumnya.

“Ini saya sudah pernah terima naskahnya dari Dewan Pers dan kawan-kawan yang hadir ke kantor saya atau melalui diskusi-diskusi secara virtual. Sekarang ini masih mencari baju hukumnya apakah ini dikaitkan dengan undang-undang penyiaran atau undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau undang-undang pers atau apa, kita masih mencari satu rancangan undang-undang tersendiri. Tapi kalau rancangan undang-undang tersendiri lalu tentang apa, Kami sedang mencari bajunya, jangan khawatir kami terus olah ini,” ujar Mahfud dalam sambutannya secara daring di Konvensi Nasional Hari Pers Nasional (HPN) 2022, Selasa (8/2/2022).

Setelah Konvensi HPN 2022 ini, Mahfud akan segera mengundang kementerian atau lembaga terkait untuk membahas baju hukum platform digital.

“Saya bersama Menkominfo selalu membicarakan ini dan mungkin sesudah konvensi ini saya akan segera mengundang beberapa teman menteri dan pimpinan lembaga, untuk segera mencari atau memberi baju hukum tentang rancangan regulasi (platform digital) yang dibuat oleh teman-teman dewan pers ini,” tegasnya.

Menko Polhukam menyadari selama hampir dua periode, dunia pers dihadapkan pada dinamika baru akibat perkembangan teknologi informasi yang melanda dunia seperti platform digital, situs web dan aplikasi yang berhasil menyerbu wilayah tradisional berbagai sektor ekonomi lama, termasuk sektor media massa.

“Produk teknologi produk teknologi informasi ini telah menjadi pilihan utama bahkan yang dinanti-nanti oleh publik mulai dari perbankan dan pembelian properti, hiburan hingga pemberitaan,” jelasnya.

Perkembangan-perkembangan ini, kata dia, juga telah menimbulkan hubungan yang tidak berimbang antara penerbit berita dan platform digital, tidak hanya di Indonesia tapi juga berbagai belahan dunia.

“Di satu pihak penerbit berita menyediakan informasi yang berkualitas dengan kepedulian terhadap kualitas journalisme dan demokratisasi arus informasi, sementara pemilik platform digital berorientasi untuk memperoleh keuntungan ekonomi yang sebesar-besarnya,” ungkapnya.

Kata Mahfud, banyak hal yang disampaikan oleh presiden yang harus segera ditindaklanjuti seperti bagaimana dengan pemberian subsidi atau pengurangan pajak untuk media.

“Itu juga dipikirkan oleh presiden. Sehingga kalau platform itu pajaknya nggak jelas, kadang kala juga tidak ada pajaknya, bagaimana yang ini kemudian subsidi listrik misalnya, kemudian juga sering dikatakan kertas, bahkan juga sudah pada sampai pikiran bagaimana iklan-iklan pembangunan oleh setiap kemungkinan lembaga itu disalurkan ke media mainstream atau media yang jelas siapa penanggung jawabnya. Itu nanti akan kita bicarakan agar menjadi lebih konkrit,” pungkas Mahfud.(faz/dfn/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs