Joko Widodo Presiden menegaskan seluruh Pemerintah Daerah (pemda) tidak boleh ragu mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menyelesaikan persoalan akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Negara mengatakan, Pemerintah Pusat sudah menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
Arahan itu disampaikan Jokowi pada Senin (12/9/2022), dalam pertemuan dengan seluruh kepala daerah secara luring dan daring, di Istana Negara, Jakarta.
“Tidak perlu ragu-ragu menggunakan anggaran yang ada karena sudah ada Peraturan Menteri Keuangan dan juga SE dari Menteri Dalam Negeri. Payung hukumnya sudah jelas asal penggunaannya betul-betul untuk menyelesaikan persoalan karena penyesuaian harga BBM yang minggu lalu baru disampaikan,” ucap Presiden.
Menurut Presiden, realisasi APBD sampai sekarang masih di angka 47 persen. Padahal kontribusi APBD terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sangat besar.
Maka dari itu, Jokowi mendorong pemda menggunakan dua persen dari komponen anggaran dalam APBD yaitu dana transfer umum yang terdiri atas dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU) untuk menyelesaikan persoalan akibat penyesuaian harga BBM.
“Per hari ini, dua persen dana transfer umum itu kira-kira Rp2,17 triliun. Kemudian, belanja tidak terduga Rp16,4 triliun baru digunakan Rp6,5 triliun. Artinya, masih ada ruang yang sangat besar untuk menggunakan dana alokasi umum mau pun belanja tidak terduga oleh provinsi, kabupaten dan kota,” jelasnya.
Dana tersebut, lanjut Presiden, bisa digunakan pemda untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak akibat penyesuaian BBM, seperti nelayan, tukang ojek, hingga para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Di bidang transportasi, pemda juga bisa membantu angkutan umum yang mengalami kenaikan tarif.
“UMKM bisa juga dibantu dalam pembelian bahan baku yang naik karena kemarin ada penyesuaian harga BBM. Transportasi umum juga bisa dibantu kenaikan tarifnya berapa itu yang dibantu bukan total dibantu, tapi kenaikan tarif yang terjadi itu bisa dibantu lewat subsidi ini,” tambahnya.
Selain itu, pemda bisa memanfaatkan komponen anggaran lain yaitu belanja tidak terduga untuk mengendalikan inflasi di daerah masing-masing seperti kenaikan bahan pangan.
Misalnya, terjadi kenaikan harga bawang merah, Presiden menyebut pemda bisa membantu biaya transportasi supaya harga bawang merah di petani dan di pasar tetap sama.
“Misalnya harga bawang merah. Bawang merah yang banyak dari Brebes, misalnya ini Provinsinya Lampung. Brebes ke Lampung berapa transportasinya? Biaya transportasinya Rp3 juta itu yang ditutup oleh pemda. Sehingga, yang terjadi harga petani di Brebes kemudian sama dengan harga yang ada di pasar. Kalau itu semua daerah melakukan, kita bisa menahan kenaikan inflasi,” kata Presiden.
Lebih lanjut, Presiden mewanti-wanti para kepala daerah untuk waspada terhadap inflasi, utamanya yang berkaitan dengan harga pangan karena pangan berkontribusi cukup besar terhadap kemiskinan di daerah.
Kalau harga pangan naik, Presiden menyebut kemiskinan di daerah juga akan ikut naik.
“Utamanya itu beras sebagai komponen utama. Jadi, hati-hati kalau harga beras di daerah Bapak, Ibu sekalian itu meskipun hanya Rp200 atau Rp500 naiknya, segera diintervensi karena itu menyangkut kemiskinan di provinsi, di kabupaten, dan di kota Bapak, Ibu pimpin. Itu akan langsung bisa naik angka kemiskinannya,” tandas Presiden.(rid/ipg)