Sabtu, 23 November 2024

Johanis Tanak Resmi Menjabat Wakil Ketua KPK Gantikan Lili Pintauli Siregar

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Johanis Tanak mengucapkan janji jabatan Wakil Ketua KPK, Jumat (28/10/2022), di Istana Negara, Jakarta. Foto: Biro Pers Setpres

Johanis Tanak pada Jumat (28/10/2022) pagi mengucapkan janji jabatan sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sisa masa jabatan 2019-2023, di Istana Negara, Jakarta.

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK, tertanggal 20 Oktober 2022.

Di hadapan Joko Widodo Presiden, dia berjanji untuk menjalankan tugasnya memberantas korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Demi Tuhan saya berjanji dengan bersungguh-sungguh, bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga. Saya berjanji bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga, suatu janji atau pemberian,” demikian sumpah jabatan Wakil Ketua KPK tersebut.

Selanjutnya, Johanis berjanji akan setia kepada, mempertahankan, serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, UUD RI 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi NKRI.

“Saya berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu; dan akan melaksanakan jabatan saya dengan sebaik-baiknya; serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan YME, masyarakat, bangsa, dan negara,” lanjutnya.

Dia juga berjanji akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga dan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang yang diamanatkan UU kepadanya.

“Kiranya Tuhan menolong saya,” tutup Johanis.

Sebelumnya, Jokowi Presiden mengusulkan nama Johanis Tanak dan I Nyoman Wara sebagai calon pengganti Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri.

Merespons usulan Presiden, Rabu (28/9/2022), Komisi III DPR RI, menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Sesudah pemaparan visi dan misi kedua calon, Komisi Hukum DPR langsung melakukan proses pemilihan lewat pemungutan suara atau voting.

Dari total 53 orang Anggota Komisi III DPR, Johanis Tanak mendapat 38 suara. Sedangkan I Nyoman Wara mendapat dukungan 14 suara, dan ada satu suara tidak sah.

Kemudian, Kamis (29/9/2022), seluruh Anggota DPR RI memberikan persetujuan dalam forum rapat paripurna.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs