Jumat, 22 November 2024

JE Didakwa Maksimal 15 Tahun Penjara Atas Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Sejumlah jurnalis berupaya mengambil gambar JE terdakwa kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (16/2/2022). Foto: Antara

Sidang pembacaan dakwaan untuk JE terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu berlangsung di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (16/2/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Batu menjerat JE dengan pasal alternatif. Edi Sutomo Kasi Intel Kejari Kota Batu mengatakan, terdakwa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Dakwaan sebanyak 14 lembar telah dibacakan secara berturut-turut oleh empat JPU dari Kejari Kota Batu. Ancaman hukuman minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun,” kata Edi setelah sidang, dikutip Antara.

Edi menjelaskan, JE didakwa dengan sejumlah pasal. Pertama, pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D UU Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, Juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Mohammad Indarto Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang mengatakan, pasal yang didakwakan terhadap JE adalah pasal alternatif dan bukan pasal berlapis atau kumulatif.

“Untuk dakwaan alternatif, harus dipilih. Dari sekian dakwaan itu, mana sekiranya yang nanti akan dibuktikan di persidangan,” kata Indarto.

Dia juga menjelaskan, dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU itu, yang jadi korban dugaan kekerasan seksual sebanyak satu orang saksi korban dengan inisial SDS. Itu fakta persidangan yang saat ini berjalan.

“Saksi korban yang diajukan adalah satu orang, sebagaimana dalam dakwaan tersebut atas inisial SDS. Satu orang,” ujarnya.

Dalam perkara pidana, kata dia, kepentingan korban diwakili Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait hanya satu korban dalam dakwaan yang dibacakan di sidang tertutup itu, pihak JPU yang lebih mengetahui.

“Hanya ada satu korban yang diajukan dalam surat dakwaan ini, tentunya yang lebih tahu adalah penuntut umum. Penuntut umum tentunya juga menerima berkas dari penyidikan,” kata Indarto.

Sementara itu, Jeffry Simatupang dan Philipus Sitepu kuasa hukum JE tidak memberikan keterangan terkait sidang pembacaan dakwaan itu.

Agenda sidang rencananya akan dilanjutkan pada 23 Februari 2022 mendatang.

Sebagai informasi, pada 29 Mei 2021, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan dugaan kejahatan luar biasa di Sekolah SPI kota Batu ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Kekerasan itu, diduga dilakukan oleh JE pendiri sekaligus pemilik Sekolah SPI yang tidak hanya dituding melakukan kekerasan seksual, tapi juga kekerasan fisik, verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa.

Dalam prosesnya, Polda Jawa Timur yang telah menetapkan JE sebagai tersangka kasus di SPI Kota Batu itu sempat terkendala berkas perkara yang dinyatakan kurang lengkap oleh Kejati Jatim.

Memanfaatkan fakta pengembalian berkas perkara penyidik Polda Jatim itu, pihak JE sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jatim di Pengadilan Negeri Surabaya namun dinyatakan tidak bisa diterima.(ant/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs