Prajurit TNI AL yang berpatroli pada Jumat (7/1/2022) menggunakan KRI Parang-647 menemukan satu jasad diduga pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan perbatasan Indonesia dan Malaysia.
Jasad itu mengapung di titik koordinat 03 31,254 U-099 25,969 T atau sekitar 9 Nm/ 350° dari Kuala Tanjung, Sumatera Utara.
Jasad itu diduga merupakan bagian dari puluhan PMI ilegal yang kapalnya karam di perairan Johor, Malaysia, pada bulan Desember 2021.
Baca juga: Kapal Terbalik di Johor, 25 WNI Belum Ditemukan
“Pada pukul 16.30 WIB pengawas KRI Parang-647 melihat kontak/benda mengapung di permukaan pada jarak kurang lebih 600 yard dari KRI Parang dan diidentifikasi bahwa kontak tersebut adalah mayat,” terang Dinas Penerangan TNI AL dalam siaran tertulis yang dikutip Antara.
KRI Parang kemudian menginformasikan temuan itu ke Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Tanjung Balai Asahan Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory.
“Danlanal Tanjung Balai Asahan memerintahkan Pos TNI AL Kuala Tanjung melaksanakan (operasi) SAR (penyelamatan) dan berkoordinasi ke Pos SAR Batu Bara,” terang Dinas Penerangan.
Jasad yang diketahui merupakan seorang pria itu kemudian diserahkan ke Komandan Pos TNI AL Kuala Tanjung.
Dari tempat itu, jasad dibawa ke RSUD Kabupaten Batu Bara untuk diautopsi. Sejauh ini, petugas belum dapat memastikan identitas mayat tersebut.
Walaupun demikian, jasad itu diduga kuat bagian dari puluhan PMI yang tenggelam karena kapalnya karam di perairan perbatasan Indonesia dan Malaysia pada akhir 2021.
Puluhan pekerja migran Indonesia tenggelam karena kapalnya karam saat mereka berusaha diselundupkan dari Tanjung Uban, Kepulauan Riau, Indonesia ke Johor Bahru, Malaysia, pada Desember 2021.
Sejauh ini, ada 21 pekerja migran Indonesia yang diketahui tewas akibat insiden itu.
Polda Kepri pada minggu pertama Januari 2021 menahan pemilik kapal karam itu.
Pemilik kapal berinisial A alias S ditangkap polisi di Lobam Tanjung Uban, Bintan, Kepulauan Riau, Minggu (2/1).
Tidak hanya berstatus sebagai pemilik kapal, A diduga memiliki tempat penampungan dan pemberangkatan PMI ilegal di Bintan.(ant/dfn)