Jumat, 22 November 2024

Jasa Raharja Jamin Pengobatan Korban Bus Masuk Jurang di Magetan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Petugas Jasa Raharja saat mendata korban kecelakaan bus di Sarangan, Tawangmangu, Magetan pada Minggu (4/12/2022). Foto: Jasa Raharja

Eva Yuliasta Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur (Jatim) mengatakan kecelakaan bus pariwisata Nopol H 1470 AG yang terjun ke jurang sedalam 30 meter sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Raya Sarangan, Tawangmangu atau Jalan Tembus Cemoro Sewu, Sarangan, Magetan pada Minggu (4/12/2022) terjamin oleh Jasa Raharja.

Hal ini sesuai dengan UU No. 33 Tahun 1964 Jo PP No 16 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Berdasarkan keterangan pers yang diterima suarasurabaya.net, Minggu (4/12/2022), korban kecelakaan tersebut berhak mendapat santunan yang besarannya diatur berdasarkan PMK No 15 Tahun 2017, di mana besaran santunan korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta.

Adapun, terhadap korban luka-luka PT Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan Biaya Perawatan Rumah Sakit sehingga seluruh korban tidak perlu membayar biaya hingga batas plafon Rp20 juta.

Eva menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang terjadi dan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang prima.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Lalu Lintas Jalan, yang tidak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.(rum)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs