Jumat, 22 November 2024

Jampidus: Oknum Sipil dan TNI Diduga Kuat Terlibat Korupsi Satelit Slot Orbit Kemenhan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah, Kamis (27/1/2022). Foto: Antara

Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menegaskan, dari alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh tim penyidik, diduga kuat ada keterlibatan oknum sipil dan oknum TNI dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021.

Febrie menjelaskan, bidang pidana khusus mendapat perintah langsung dari ST Burhanuddin Jaksa Agung untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi yang terdapat dua unsur, masing-masing sewa satelit dan pengadaan ground segment.

“Karena ini perkara prioritas sehingga kita berusaha menyelesaikan secara cepat penyidikannya dan ini belum genap sebulan, kita sudah ada progres penyidikan yang sudah cukup baik kalau saya lihat dari pengumpulan alat bukti,” ujar Febrie dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).

Dia mengatakan bahwa untuk memiliki pemahaman yang sama, maka dilakukan koordinasi dengan JAM Pidmil sehingga pihaknya mengundang Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI), Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI) serta dari Kementerian Pertahanan untuk gelar perkara yang terbuka dalam proses penanganannya.

Kata dia, dalam penyidikannya, Pidsus melihat proses sewanya, proses pembayarannya. Dari penelusuran tersebut ada indikasi kuat melawan hukum berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan.

Febri menegaskan, ada indikasi kerugian negara dalam kasus ini karena dalam sewa tersebut sudah dikeluarkan sejumlah uang sebesar Rp515.429 miliar.

“Kita lihat bagaimana proses sewanya, proses pembayarannya, kemudian kita sampaikan ada hal-hal indikasi kuat melawan hukum dan semua itu dari alat bukti yang telah kita temukan. Kemudian kita juga sudah temukan bahwa ada indikasi kerugian negara karena dalam sewa tersebut sudah dikeluarkan sejumlah uang sebesar Rp515.429 Miliar untuk sementara yang kita temukan,” tegasnya.

Kata Febrie, dengan keterbukaan tersebut, maka perlu adanya pemahaman yang sama terhadap anatomi perkara dan modusnya. Selain itu, perlu juga diketahui siapa yang berperan dalam tindak pidana korupsi yang disidik.

Untuk itu, lanjut JAM Pidsus, perlu dilakukan penyidikan koneksitas untuk penanganan kasus dugaan korupsi satelit orbit Kemenhan ini.

“Tadi telah kita peroleh kesimpulan bahwa yang pertama, dari alat bukti tersebut memang kuat ada keterlibatan dari sipil dan oknum TNI, dan oleh karena itu kita usul ke Bapak Jaksa Agung agar perkara ini ditangani koneksitas dan setelah disetujui maka tindak lanjut koneksitas tersebut dilakukan oleh Bapak JAM Pidmil,” tegasnya.

Sementara itu, untuk pendampingan dalam hal pengadaan alat-alat pertahanan Indonesia, Febrie menjelaskan bahwa selama ini tidak ada pendampingan Kejaksaan Agung. Namun untuk gugatan arbitrase, saat ini sudah dilibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan sekarang sedang berproses.

“Selanjutnya, JAM Pidsus menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam penanganan perkara ini dan untuk ke depan, kalau sudah ada Bapak JAM Pidmil yang berfungsi untuk mengkoordinasikan, maka penyidikan dapat berjalan cepat dan lancar,” ungkap Febrie.

Sebelumnya, ST Burhanuddin Jaksa Agung RI menjelaskan bahwa telah dilakukan gelar perkara oleh Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan dihasilkan bahwa berdasarkan hasil materi paparan Tim Penyidik, disimpulkan terdapat 2 (dua) unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur Sipil sehingga para peserta dalam gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini.(faz/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs