Jumat, 22 November 2024

Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Lima Tersangka Tragedi Kanjuruhan Lengkap Kecuali Mantan Dirut LIB

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Suasana depan Stadion Kanjuruhan Malang pada tujuh hari pascatragedi kerusuhan, Jumat (7/10/2022). Foto: Risky suarasurabaya.net

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara lima tersangka tragedi Kanjuruhan telah lengkap. Namun satu berkas lainnya yaitu milik  Akhmad Hadian Lukita mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) dikembalikan ke penyidik.

Fathur Rohman Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim menyatakan, kelima berkas dinyatakan lengkap per kemarin, Selasa (20/12/2022).

Lima berkas itu milik tersangka Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC, Suko Sutrisno Security Officer, Kompol Wahyu Setyo Pranoto Kabag Ops Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi Kasat Samapta Polres Malang, dan AKP Hasdarmawan Danki 3 Brimob Polda Jatim.

“Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 sekira 15.30 WIB, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim telah menyatakan sikap terhadap berkas perkara atas nama tersangka,” kata Fathur lewat keterangan resmi yang diterima suarasurabaya.net, Rabu (21/12/2022).

Usai dinyatakan lengkap, lima tersangka itu akan segera disidangkan.

“Terhadap berkas perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan lengkap (P- 21) dan layak untuk diajukan ke tahap penuntutan,” imbuhnya.

Namun, berkas milik Akhmad Hadian Lukita dikembalikan ke penyidik Polda Jatim karena dianggap belum memenuhi unsur pasal yang disangkakan.

“Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, Jaksa Penuntut Umum mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan,” pungkasnya.

Enam tersangka tragedi Kanjuruhan disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sebelum dinyatakan lengkap, berkas para tersangka beberapa kali dikembalikan ke penyidik.

Pertama kali polisi melimpahkan berkas ke Kejati Jatim pada 25 Oktober 2022. Jaksa menyatakan berkas tidak lengkap (P19) dan dikembalikan lagi ke Polda Jatim pada 7 November 2022.

Usai dilengkapi, polisi menyerahkan lagi ke Kejati Jatim pada 21 November 2022. Tapi 1 Desember 2022 berkas dikembalikan lagi oleh jaksa. Terakhir, polisi kembali menyerahkan berkas yang sudah diperbaiki ke Kejati Jatim 13 Desember 2022, sebelum akhirnya dinyatakan lengkap kemarin.(lta/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs